Soalkakita, Parigi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan bahwa total 51 guru ASN yang memperjuangkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR.
Menurut Sunarti, sebanyak 37 orang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, sedangkan 14 lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disampaikan Sunarti dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (2/3/2026).
“Dari 51 orang sesuai database kami, 37 adalah guru Pemda Parigi Moutong dan 14 merupakan kewenangan provinsi. Meski berbeda naungan, mereka semua guru agama yang bertugas di Parigi Moutong dan sama-sama memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan mendapatkan kepastian bahwa pembayaran bagi 14 guru di bawah naungan Pemprov siap direalisasikan.
Sementara itu, untuk 37 guru yang menjadi tanggung jawab Pemda, terdapat kendala administratif terkait Surat Keputusan (SK) penugasan.
Sunarti menjelaskan, sebelumnya para guru tersebut memiliki nota dinas dari Dinas Pendidikan. Namun, sejak 2025, nota dinas itu tidak lagi digunakan sebagai dasar pencairan.
Mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama, pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah harus didasarkan pada SK yang ditandatangani oleh Bupati.
“Karena itu kami berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten dan BKPSDM agar dibuatkan SK oleh Pak Bupati, supaya ada dasar hukum pencairan TPG. Itu yang menjadi tuntutan juknis dari Kemenag,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini SK tersebut belum terbit. Namun, mengingat para guru sudah mendesak karena pencairan TPG harus segera dilakukan, maka sementara waktu BKPSDM diminta menerbitkan surat keterangan bahwa SK dalam proses sebagai dasar pembayaran.
“Intinya Kemenag menginginkan SK itu sebagai dasar hukum pembayaran. Kemarin sempat tertunda karena SK belum terbit. Jadi kami minta agar segera diproses supaya tidak ada lagi hambatan,” kata Sunarti.
Ia juga menyarankan agar seluruh 51 guru tersebut dibuatkan SK terbaru oleh Bupati sebagai penguatan dasar hukum, terlepas dari apakah sebelumnya pernah memiliki SK pada 2016 atau tidak.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penerbitan SK tetap harus menyesuaikan aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal tersebut masih terus dikawal DPRD Parigi Moutong guna memastikan seluruh guru yang terdampak memperoleh kepastian hukum dan haknya dapat segera dicairkan.
Gorontalo - Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada…
Gorontalo - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid, didampingi…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi melepas dan meluncurkan Gerakan Aksi Serentak…
Parigi Moutong - Bupati parigi moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka kegiatan Sensus Ekonomi…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100% bagi…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan…