PARIGI MOUTONG, Soalkakita.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong akan fokus melakukan penataan Kota Parigi Di Tahun 2022.
“Ada beberapa poin penting untuk tahun depan yang kami baru-baru rapatkan mengenai penataan Kota Parigi itu akan fokus di tahun 2022 jadi beberapa OPD seperti PUPRP dan kami juga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)”ujar Muhammad Idrus, S.Pi., M.A.P, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2021)
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) di empat titik di Kabupaten Parigi Moutong di antaranya, Ampibabo, Tinombo, Moutong, dan satunya di daerah Tobasa (Torue, Balinggi, dan Sausu). dikarenakan Kabupaten Parimo hanya memiliki satu TPA yang beroperasi tepatnya di Desa Jononunu, Kecematan Parigi Tengah.
Dalam waktu dekat ini pihaknya bersama dengan Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) akan meninjau langsung lokasi tempat pembangunan TPA nantinya.
Dalam hal itu pihaknya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Sesuai dengan arahan kementerian, dalam salah satu programnya yaitu akan membuat suatu konsep tentang penaatan serta penataan kegiatan-kegiatan usaha yang di bagi menjadi tiga kategori yaitu, kategori hijau (yang sudah memiliki perizinan dan menaati aturan), kategori biru, dan kategori merah (tidak memiliki perizinan dan tidak menaati aturan dan tidak membuat pelaporan)
Dirinya menegaskan pihaknya akan melakukan pemberian sanksi administrasi “Ada tiga sanksi yaitu, teguran secara tertulis, paksaan pemerintah, dan pembekuan izin” tegasnya
Beliau berharap kepada pemerintah untuk memaksimalkan penganggaran di tahun 2022 khususnya di Dinas Lingkungan Hidup karena mengingat di tahun ini penggarannya masih minim untuk melakukan pengawasan-pengawasan lingkungan hidup, dan kurangnya personil-personil untuk melakukan pengawasan.
Pihak DLH Parimo juga meminta agar difasilitasi kendaraan trail minimal tiga unit di karenakan kebanyakan kegiatan pengawasan itu di tempat terpencil dan jauh dari Kota. Pungkasnya.
Reporter: Pardhy Ramadhan