memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Dugaan Fee Proyek dan Tambang Ilegal di Parigi Moutong Masih Dalam Penyelidikan

Parigi Moutong – Dugaan kasus fee proyek dan pungutan tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong sempat menjadi perhatian publik. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memastikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, SH, MH, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tersebut belum memasuki tahap penyidikan.

“Prosesnya masih dalam penyelidikan,” ujar Laode Abd Sofyan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik permintaan fee dalam sejumlah proyek serta pungutan dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Parigi Moutong. Isu tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerugian negara serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Sulteng masih mengumpulkan bahan keterangan dan data guna mendalami dugaan kasus tersebut. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum secara terang dan akuntabel.

Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan praktik fee proyek dan pungutan tambang ilegal yang terjadi di Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan