Soalkakita, Parigi – Jelang proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada November tahun 2024 mendatang, beberapa Dewan Pengurus Cabang Partai Politik diduga memasang tarif bagi bakal calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati maupun Wakil Bupati sebagai syarat untuk diusung oleh parpol pada Pilkada nantinya dengan nilai yang cukup fantastis.
Sejak dua bulan terakhir sejumlah Partai Politik yang memiliki keterwakilan kursi hasil penetapan Pemilu kemarin telah melakukan proses penjaringan Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah di masing-masing sekretariatnya.
Selain itu beberapa Partai telah selesai melaksanakan Fit dan Proper Test bagi bacalon, bahkan telah ada yang mengeluarkan surat tugas rekomendasi kepada bakal calon untuk dipergunakan mengatur konsolidasi kepada Partai lainnya agar mencukupi total syarat minimal 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Daerah.
Hasil penelusuran, adapun tarif yang dikeluarkan bagi para Bakal Calon dalam proses pendaftaran maupun pengembalian berkas dalam penjaringan Kepala Daerah cukup variatif.
Menurut sumber yang diperoleh, beberapa Partai Politik memintakan tarif pada proses penjaringan dengan menggunakan metode keikhlasan hati tanpa dipaksakan berapapun nominalnya. Dan ada juga Parpol yang memang benar-benar ‘mematok harga tanpa nego’ pada saat pengambilan formulir, pengembalian berkas hingga fit and proper test.
Adapun tarif yang dipatok oleh Parpol saat melakukan penjaringan Kepala Daerah berkisar 10 juta sampai dengan 15 jutaan. Dengan mekanisme yang diterapkan berbeda seperti nilai biaya pendaftaran berbeda dengan biaya pada saat pengembalian berkas maupun biaya pada saat mengikuti tahapan fit dan proper test secara berjenjang.
Namun imbalan yang dikeluarkan oleh bakal calon tersebut kepada Partai Politik calon pengusung rata-rata dilakukan di jenjang tahapan penjaringan di Dewan Pengurus Cabang setingkat Kabupaten/Kota.
Masih dengan sumber yang sama, biaya yang dikeluarkan tesebut tidak menjadi jaminan bagi bakal calon untuk diusung oleh Partai Politik tersebut, meskipun telah memenuhi permintaan tarif yang ditetapkan.
Berdasarkan catatan yang dihimpun, satu bakal calon daerah yang saat ini masih berharap kebijakan Partai Politik untuk diusung telah menghabiskan ‘cuan’ puluhan juta rupiah jika ditotal dari keseluruhan Parpol yang melakukan penjaringan.
Dilansir dari laman resmi edukasi hukum Hukumonline.com praktik menerima imbalan pada tahapan proses pencalonan Kepala Daerah dapat dikenakan sanksi hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu No 10 tahun 2016 Pasal 187b.
“Pasal 187b UU No. 10 Tahun 2016 mengatur anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik, yang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dipidana penjara paling singkat 36 Bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit 300 juta dan paling banyak 1 Miliar,” mengutip uraian aturan dalam penjelasan sanksi pidana bagi Partai Politik yang menerima imbalan di hukumonline.com
Berdasarkan aturan yang dijelaskan dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah jelas melarang pemberian dan penerimaan imbalan dalam proses pencalonan antara Partai Politik dengan kandidat calon.