Reporter: Akbar Lehalima
SOALKAKITA, Parigi Moutong– Diduga melanggar aturan pemilu, oknum Anggota legislatif (Anleg) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Nurul Qiram dilaporkan ke Bawaslu Parimo.
Menyusul beredarnya video Nurul Qiram mencabut baliho paslon nomor urut dua yang menutupi Paslon usungan partainya yakni Hidayat-Barto.
Tindakan politisi PDI Perjuangan itu, membuat reaksi dari tim pemenangan Paslon 02 Rudi Mastura-Ma’mun Amir melayangkan pengaduan ke Bawaslu Parimo.
Kordinator Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 02 Munafri SH, kepada SOALKAKITA.com Selasa (20/10) membenarkan halbtersebut.
Menurut Ia, pencabutan Apk berupa baliho oleh Nurul Qiram itu, merupakan tindakan sepihak dan menunjukkan sistem demokrasi yang tidak bersahaja.
” Seharusnya pencabutan baliho itu harus sesuai dengan prosedur dengan melapor ke panwascam, setelah itu hadirkan tim 02 dan 01 agar pencabutan baliho ada yang menyaksikan,” ujarnya.
Iamengungkap, sebagai seorang Anggota Legislatif (Anleg) harusnya memahami regulasi aturan pilkada, sehingga pelepasan baliho secarah sepihak seakan menunjukkan sikap yang tidak etis.
“Apalagi, mungkin secara otomatis beliau ini masuk daftar tim kampanye pasangan nomor urut 01 jika melihat dari partainya, ” terangnya.
Nafiri menambahkan, bentuk dari pelaporan tersebut bisa memberikan pendidikan hukum yang lebih pantas untuk masyarakat, sehingga tinggal menunggu upaya dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong itu bagaimana.
“Pada umumnya ini sangat merugikan kami, sehingga kami melakukan upaya pelaporan, apakah nantinya Bawaslu dapat mempertemukan kami,”pungkasnya.
Terkait hal itu, media ini mengkonfirmasi Nurul Qiram melalui via telepon. Ia menjelaskan, pencabutan baliho olehnya seizin pemilik rumah yang notabene pamannya sendiri.
” Kronologisnya, saat itu saya sebentara lewat dan melihat baliho depan rumah paman sudah berubah. Penasaran dengan itu, saya bertanya kepada paman, apakah sudah berubah. Namun, paman saya mengatakan itu tidak sepengetahuannya. Seizin paman saya juga, saya cabut dan memindahkannya secara baik, tepat depan rumah pamanku,” ceritanya.
Padahal menurut Qiram, tindakan santun yang ia tunjukan saat itu tidak berdampak hingga ke Bawaslu. Pasalnya, tidak ada pembiaran baliho yang tercabut itu, karena ia memasang kembali baliho Paslon 02 dengan tangannya sendiri.
” Sebenarnya saya hanya ingin melakukan politik santun tidak bermaksud lain,” terangnya.
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…
Soalkakita, Parigi - Kampanye Dialogis di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi…