Dugaan Pelanggaran ‘Cabut’ APK, Anleg Parimo Dilaporkan Ke Bawaslu

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi MoutongDiduga melanggar aturan pemilu, oknum Anggota legislatif (Anleg) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Nurul Qiram dilaporkan ke Bawaslu Parimo.

Menyusul beredarnya video Nurul Qiram mencabut baliho paslon nomor urut dua yang menutupi Paslon usungan partainya yakni Hidayat-Barto.

Tindakan politisi PDI Perjuangan itu, membuat reaksi dari tim pemenangan Paslon 02 Rudi Mastura-Ma’mun Amir melayangkan pengaduan ke Bawaslu Parimo.

Kordinator Tim Advokasi  pasangan calon nomor urut 02 Munafri SH, kepada SOALKAKITA.com Selasa (20/10) membenarkan halbtersebut.

Menurut Ia, pencabutan Apk berupa baliho oleh Nurul Qiram itu, merupakan tindakan sepihak dan menunjukkan sistem demokrasi yang tidak bersahaja.

Seharusnya pencabutan baliho itu harus sesuai dengan prosedur dengan melapor  ke panwascam,  setelah itu hadirkan tim 02 dan 01 agar pencabutan baliho ada yang menyaksikan,” ujarnya.

Iamengungkap, sebagai seorang Anggota Legislatif (Anleg) harusnya memahami regulasi aturan pilkada, sehingga pelepasan baliho secarah sepihak seakan menunjukkan sikap yang tidak etis.

“Apalagi, mungkin secara otomatis  beliau ini masuk daftar tim kampanye pasangan nomor urut 01 jika melihat dari partainya, ” terangnya.

Nafiri menambahkan, bentuk dari pelaporan tersebut bisa memberikan pendidikan hukum yang lebih pantas untuk masyarakat,  sehingga tinggal menunggu upaya dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong itu bagaimana.

“Pada umumnya ini sangat merugikan kami, sehingga kami melakukan upaya pelaporan, apakah nantinya Bawaslu dapat mempertemukan kami,”pungkasnya.

Qiram Cabut Baliho Seizin Pemilik Rumah

Terkait hal itu, media ini mengkonfirmasi Nurul Qiram melalui via telepon. Ia menjelaskan, pencabutan baliho olehnya seizin pemilik rumah yang notabene pamannya sendiri.

” Kronologisnya, saat itu saya sebentara lewat dan melihat baliho depan rumah paman sudah berubah. Penasaran dengan itu, saya bertanya kepada paman, apakah sudah berubah. Namun, paman saya mengatakan itu tidak sepengetahuannya. Seizin paman saya juga, saya cabut dan memindahkannya secara baik, tepat depan rumah pamanku,” ceritanya.

Padahal menurut Qiram, tindakan santun yang ia tunjukan saat itu tidak berdampak hingga ke Bawaslu. Pasalnya, tidak ada pembiaran baliho yang tercabut itu, karena ia memasang kembali baliho Paslon 02 dengan tangannya sendiri.

” Sebenarnya saya hanya ingin melakukan politik santun tidak bermaksud lain,” terangnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Parigi Moutong, Soalkakita - Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK)…

4 minggu ago

Lapas Parigi Gandeng LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk Perkuat Bantuan Hukum Tahanan

Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

1 bulan ago

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Kampanye Publik Dukung Zona Integritas Menuju WBK

Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…

2 bulan ago

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

2 bulan ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

2 bulan ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 bulan ago