Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, BRI Unit Parigi Digugat Warga

Reporter : Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Parigi, yang berkantor di sekitar jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Digugat seorang warga atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sikap Bank BRI unit Parigi yang terkesan sepelehkan upaya itikad baik Ece, warga Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Berujung dilayangkannya surat permohonan perihal gugatan perbuatan melawan hukum, kepada Ketua Pengadilan Negeri Parigi.

Surat tersebut dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo, melalui Sumitro.SH dan Hartono.SH, selaku kuasa hukum Ece, pada tanggal 24 Agustus 2020.

Surat tersebut mengungkapkan BRI Unit Parigi sebagai tergugat I, diikuti M sebagai tergugat II dan J sebagai tergugat III.

Berdasarkan surat gugatan tersebut, penggugat merupakan salah satu ahli waris dari (Alm) Sania yang mana Almarhumah memiliki sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 425 tanggl 29 oktober tahun 1994 yang dipengang oleh penggugat Ece warga boyantongo.

Namun sekitar tahun 2014  M sebagai tergugat II meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat Ece untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman uang dikoperasi denga jaminan Sertifikat yang tidak beralas  hak atas surat persetujuaan,

Semenjak dipinjamkan sertifikat itu , M sebagai tergugat II  tidak pernah mengembalikan kepada penggugat, dimana sertifikat itu sudah beralih kredit kepada J sebagai tergugat III yang dijaminkan kepada ( BRI ) unit parigi, tanpa seizin pengguat Ece, yang merupakan Ahli Waris dari (Alm) sania,

Sehingga pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut  telah menjadi jaminan oleh M selaku tergugat III kepada BRI unit selaku tergugat I maka dengan itikad baik.

Ece sebagai penggugat menemui (BRI) unit sebagai tergugat I sekitar tahun 2017, untuk menebus sertifikat atas pinjaman M sebagai terguggat III sebesar Rp 25 juta, maka Ece sebagai  pengguat bersedia menangung pengembalian Rp 17.317.729. sesuai yang dimaksud pihak ke I (BRI ) unit parigi

Berdasakan tahun  2017 permintaan Ece sebagai penggugat kepda BRI unit selaku tergugat I sebagai mana yang sudah diataur diatas, maka pada tanggal 12 juli 2017  penggugat menyetor uang berjumlah Rp 17.317.729 berdasarkan bukti setoran. Akan tetapi sertifikat tersebut tidak di kembalikan BRI unit parigi selaku terguggat I.

Berdasarkan surat gugatan tersebut, tim Soalkakita,com. mencoba konfirmasi melalui pihak pimpinan BRI unit Senin (24/08) namun usaha konfirmasi tersebut gagal, dikarenakan Pimpinan Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) unit Parigi tidak berda ditempat,

Namun keberadaan pimpinan BRI unit tidak berada ditempat sehingga, tim kami mencoba melakukan konfirmasi dengan memintah nomor hanpone pimpinan BRI unit parigi lewat penjaga keamanan (sekuriti)  

Untuk itu tim soalkakita, mencoba konfirmasi lewat via telpon yang diberikan penjaga  keamanan (sekuriti), ternyata gagal setelah dihubungi,  pimpinan BRI unit parigi  yang bernam Indro  itu, tidak mau mengagkat panggilan kami.

Untuk lebih memastikan usah konfirmasi, kami lakukan lewat via cheat WhatsApp akan tetapi usah konfirmasih tersbut tidak ada respon atau tanggapan dari Indro sebagai pimpinan Bank BRI Unit Parigi, pungkas media ini.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pilkada Parigi Moutong 2024, Pasangan BERSINAR Lolos Tes Kesehatan

PARIGI - Pasangan bertagline BERSINAR (Bersama Nizar-Ardi) yang merupakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati…

23 jam ago

Bacagub Ahmad M Ali Yakini Menang 70% di Kabupaten Parigi Moutong

Parigi - Bakal calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad M Ali sangat yakin akan menjadi pemenang…

2 hari ago

Sang Pioner Olahraga Dari Timur Kini Maju Pilkada Parigi Moutong 2024

PARIGI - Orang nomor satu di KONI Provinsi Sulawesi Tengah M. Nizar Rahmatu maju dalam…

2 hari ago

Pasangan BERSINAR Silaturahmi Bersama Warga, M Nizar Rahmatu Berjanji Perbaiki Ibu Kota dan Rumah Sakit Moutong

PARIGI - Warga Parigi Moutong tengah bersiap memilih calon pemimpin untuk lima tahun ke depan,…

5 hari ago

M Nizar Rahmatu Lantik Ketua KONI Kabupaten Parigi Moutong Masa Bhakti 2024-2028

PARIGI - Ketua Umum Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah M Nizar Rahmatu resmi…

5 hari ago

Gerakan Akar Rumput Bentuk 1000 posko rakyat Anti politik Uang

Parigi - Gerakan Akar Runput Rusdy Mastura akan bangun 1000 posko rakyat, posko ini akan…

7 hari ago