memberitakan dan mengabarkan

Empat Unit Mobil Damkar Parigi Moutong “Cacat” Mesin

Sumber Foto: Redaksi Soalkakita.com

Reporter:  Roni

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Empat unit mobil DinasPemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, mengalami kerusakan (Cacat) mesin,

Padahal, empat unit mobil tersebut merupakan kendaraan yang siap digunakan apa bila terjadi kebakaran di Wilayah Parimo.

Sayangnya, dari total lima unit mobil pemadam kebakaran itu, hanya menyisahkan satu unit yang layak (Sehat) beroperasi.

Hal itu di ungkap, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Polpp) Enang Pandake saat Soalkakita.com berkunjung keruang kerjanya, Selasa (18/05).

Ia mengatakan, untuk Damkar sendiri mempunyai lima unit mobil kebakaran. Tetapi, sebagai besar mengalami kerusakan.

” Untuk sebentara ini, hanya satu kendaraan Damkar yang layak beroperasi, tiga di antaranya mengalami kerusakan berat, dan satunya lagi mengalami kerusakan ringan,”ujarnya.

Adapun, kata ia,  dari beberapa kendaraan  yang mengalami kerusakan itu, pihaknya sudah melaporkan ke bagian Aset Daerah.

” Tidak mungkin anggaran pemeliharaan yang di miliki SatpolPP itu di pergunakan untuk pemeliharan mobil damkar,” tuturnya.

Ia menjelaskan, saat ini jumlah  petugas Dinas Pemadam Kebakaran Parigi Moutong ada 45 orang.

” Dari 45 orang itu di bagi menjadi tiga regu, dan masing-masing regu  terdapat 15 orang. Jadi, untuk sebentara yang aktif itu cuma satu regu, sehingga masing-masing regu tersebut harus siap siaga selama satu kali 24 jam,” terangnya. 

Pemiliharaan Kendaraan Damkar Harus Diprioritaskan

 Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Parigi Moutong Irwan, SKM, M.Kes, mengatakan,  pemeliharaan maupun perbaikan kendaraan damkar harus di prioritaskan.

“Karena kendaraan tersebut merupakan kemaslahatan semua orang apa bila terjadi kebakaran,”ungkapnya.

Lanjut ia, ada juga masukan dari masyarakat, yang menginginkan adanya mobil pemadam di tiap-tiap kecamatan.

 “Mengingat anggaran juga terbatas, maka harus menunggu tahapan. Itu pun tidak sekaligus 1 unit per kecamatan akan tetapi perwilayah yang harus di utamakan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan