memberitakan dan mengabarkan

Gubernur Sulteng Sampaikan 3 Hal Ke Menteri ATR/BPN

Jakarta – Gubernur Sulteng Rusdy Mastura bersama Bupati Poso Verna G. Inkiriwang, Tenaga Ahli Gubernur M. Ridha Saleh dan Rony Tanusaputra bertemu dengan Menteri ATR/BPN RI. Bete di kantor ATR/BPN RI. Senin, (18/9/2023)

Dalam pertemuan tersebut, gubernur menyampaikan tiga agenda pertanahan yang diminta untuk dipercepat penyelesaiannya. Tiga agenda tersebut adalah pertama, persoalan perizinan dan pemanfaatan tanah di Walah Napu atau eks HGU PT. Sun Darby yang saat ini hak penggunaannya dipegang oleh bank tanah.

Kedua, masalah 42 perkebunan dengan luas kurang lebih 400 ribu ha yang belum memilki HGU.

Ketiga, percepatan redistribusi dan sertifikasi 400 ha lahan di KPN kepada masyarakat.

Gubernur Rusdy Mastura menjelaskan, untuk eks HGU yang berada di Napu, sudah ada dua perusahaan pangan yang ingin mengembangkan agro bisnis, namun terkendala karena lahan tersebut atau HPL-nya dikuasai oleh bank tanah.

Gubernur berharap agar bank tanah tidak menjadi rezim birokrasi baru pertanahan yang menghambat investasi dan pemberdayaan masyarakat.

Gubernur juga menekankan kepada menteri dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian kebun-kebun sawit tanpa HGU di Sulawesi Tengah. Untuk itu, Gubernur menyarankan untuk segera membentuk tim terpadu antara BPN dan Pemda untuk menyelesaikan hal tersebut.

Sementara, untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN diminta untuk mempercepat
penerbitan sertifikatnya. Karena Pemkab Donggala sudah mengeluarkan surat keputusan calon penerima tanah di dalam kawasan tersebut untuk 400 subjek penerima tanah.

Menanggapi penyampaian Gubernur Rusdy Mastura, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hady Djahjanto yang didampingi oleh Sesmen, Dirjen Pengadaan Tanah dan Staf Khusus, sangat menyambut baik dan segera menyelesaikan tiga hal yang disampaikan Gubernur Sulteng. Bahkan saat itu juga kepala bank tanah diinstruksikan untuk segera melaksanakan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah eks HGU tersebut.

Hady juga menuturkan bahwa berkenaan dengan sejumlah kebun kelapa sawit di Sulawesi Tengah yang belum ada HGU-nya untuk segera diselesaikan. Karena untuk menghindari konflik serta agar Pemda juga bisa dapat manfaat dan ditekankan untuk hak rakyat melalui kebun plasma.

Sementara, untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN, Menteri ATR/BPN memerintahkan kepada Kepala BPN untuk mempercepat prosesnya.

“Seperti pengukuran dan penerbitan sertifikat, karena program redistribusi lahan ini adalah program prioritas Presiden,” tegas Menteri Hady kepada jajarannya di hadapan Gubernur Sulteng.

Sumber : Tenaga Ahli Gubernur M. Ridha Saleh

Tinggalkan Balasan