Hutang Bupati Diabaikan DPRD Saat Ajukan Hak Interpelasi

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Permohonan hak Interpelasi yang diajukan sejumlah anggota legislatif pada sidang paripurna belum lama ini, tidak menyinggung perkara terkait Hutang Samsurizal Tombolotutu terhadap salah seorang pengusaha.

Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda pembacaan dasar usulan hak interpelasi DPRD Parigi Moutong, dari total sebanyak 19 point yang mengungkapkan indikasi pelanggaran Bupati. Persoalan hutang Samsurizal Tombolotutu tidak masuk dalam dasar usulan pengajuan hak interpelasi DPRD.

Padahal, dimohonkannya hak Interpelasi itu, berdasarkan tuntutan dari ratusan masa aksi (AMPIBI), saat melakukan demonstrasi di halaman DPRD yang menuntut agar wakil rakyat mengambil hak angket atas kisruh sejumlah polemik menyangkut jabatan Bupati yang kini disandang Samsurizal Tombolotutu. 

Dalam analisanya, AMPIBI beranggapan bahwa hutang Samsurizal Tombolotutu dari salah satu seorang pengusaha yang dipakai untuk memenangkan dia pada saat Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018 silam, menjadi salah satu bukti, dirinya kini tidak layak lagi menyandang jabatan Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

Soal utang itu, terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Parimo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu berhutang 4,9 Miliar kepada seorang pengusaha. Milyaran rupiah utang Bupati itu, disebut untuk mendongkrak segala keperluan politiknya yang saat itu mencalonkan sebagai Bupati periode 2018-2023.

Hutang Samsurizal Tombolotutu tersebut, baru terkuak pasca dirinya kembali menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong dengan brand Bupati dua periode. Namun, sejumlah masyarakat menganggap jabatan dua periode tersebut, didapat melalui tindakan mencoreng demokrasi di daerah ini.

Selain itu, hutang Bupati ini juga dinilai telah mempermalukan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong. Tidak cukup sampai disitu, Jabatan Bupati yang kini melekat pada Samsurizal Tombolotutu, disinyalir pintu masuk menggunakan APBD untuk menutupi hutang-hutangnya.

Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto saat ditemui media Soalkakita.com usai sidang paripurna itu menyebutkan, perkara hutang seorang Samsurizal Tombolotutu merupakan wilayah hukum perdata.

“Sementara, tatkala kita mengajukan hak interpelasi, harus mengacu pada jabatan Samsurizal Tombolotutu sebagai Bupati Parigi Moutong,” ungkapnya.

Keliru menurut dia, jika dalam pengajuan hak Interpelasi memasukan hutang Samsurizal Tombolotutu.      

“Hak interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan, bukan hak angket yang harus melakukan tahap proses penyelidikan. Untuk itu, tidak sepantasnya kami mengintrogasikan urusan perdata yang putusan tersebut bersifat ingkra,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati H. Erwin Burase Gelar Safari Ramadhan Kedua di Masjid Jami Baiturrahman Desa Tada

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase melaksanakan Safari Ramadhan kedua di Masjid…

1 hari ago

Safari Ramadan di Desa Purwosari, Sekda Parigi Moutong Sampaikan Komitmen Bupati Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

PARIGI MOUTONG - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,…

2 hari ago

Safari Ramadhan 1447 H, Bupati H Erwin Burase Sampaikan Program Pengembangan Durian

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase di dampingi Asisten dan sejumlah Kepala Organisasi…

2 hari ago

Safari Ramadhan di Desa Sienjo, Wabup Serahkan 50 Paket Sembako dan Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda

Parigi Moutong – Wakil Bupati Abdul Sahid didampingi wakil Ketua TP-PKK melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan…

2 hari ago

Polres Parigi Moutong Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan

PARIGI MOUTONG - Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Polres Parigi Moutong melaksanakan kegiatan…

2 hari ago

Operasi Pekat Tinombala 2026 Digencarkan, Polsek Sausu Sikat Miras Jenis Cap Tikus

Parigi Moutong – Jajaran Polsek Sausu Polres Parigi Moutong menggencarkan penertiban penyakit masyarakat melalui Operasi…

5 hari ago