Hutang Bupati Diabaikan DPRD Saat Ajukan Hak Interpelasi

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Permohonan hak Interpelasi yang diajukan sejumlah anggota legislatif pada sidang paripurna belum lama ini, tidak menyinggung perkara terkait Hutang Samsurizal Tombolotutu terhadap salah seorang pengusaha.

Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda pembacaan dasar usulan hak interpelasi DPRD Parigi Moutong, dari total sebanyak 19 point yang mengungkapkan indikasi pelanggaran Bupati. Persoalan hutang Samsurizal Tombolotutu tidak masuk dalam dasar usulan pengajuan hak interpelasi DPRD.

Padahal, dimohonkannya hak Interpelasi itu, berdasarkan tuntutan dari ratusan masa aksi (AMPIBI), saat melakukan demonstrasi di halaman DPRD yang menuntut agar wakil rakyat mengambil hak angket atas kisruh sejumlah polemik menyangkut jabatan Bupati yang kini disandang Samsurizal Tombolotutu. 

Dalam analisanya, AMPIBI beranggapan bahwa hutang Samsurizal Tombolotutu dari salah satu seorang pengusaha yang dipakai untuk memenangkan dia pada saat Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018 silam, menjadi salah satu bukti, dirinya kini tidak layak lagi menyandang jabatan Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

Soal utang itu, terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Parimo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu berhutang 4,9 Miliar kepada seorang pengusaha. Milyaran rupiah utang Bupati itu, disebut untuk mendongkrak segala keperluan politiknya yang saat itu mencalonkan sebagai Bupati periode 2018-2023.

Hutang Samsurizal Tombolotutu tersebut, baru terkuak pasca dirinya kembali menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong dengan brand Bupati dua periode. Namun, sejumlah masyarakat menganggap jabatan dua periode tersebut, didapat melalui tindakan mencoreng demokrasi di daerah ini.

Selain itu, hutang Bupati ini juga dinilai telah mempermalukan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong. Tidak cukup sampai disitu, Jabatan Bupati yang kini melekat pada Samsurizal Tombolotutu, disinyalir pintu masuk menggunakan APBD untuk menutupi hutang-hutangnya.

Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto saat ditemui media Soalkakita.com usai sidang paripurna itu menyebutkan, perkara hutang seorang Samsurizal Tombolotutu merupakan wilayah hukum perdata.

“Sementara, tatkala kita mengajukan hak interpelasi, harus mengacu pada jabatan Samsurizal Tombolotutu sebagai Bupati Parigi Moutong,” ungkapnya.

Keliru menurut dia, jika dalam pengajuan hak Interpelasi memasukan hutang Samsurizal Tombolotutu.      

“Hak interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan, bukan hak angket yang harus melakukan tahap proses penyelidikan. Untuk itu, tidak sepantasnya kami mengintrogasikan urusan perdata yang putusan tersebut bersifat ingkra,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Parigi Moutong, Soalkakita - Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK)…

4 minggu ago

Lapas Parigi Gandeng LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk Perkuat Bantuan Hukum Tahanan

Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

1 bulan ago

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Kampanye Publik Dukung Zona Integritas Menuju WBK

Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…

2 bulan ago

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

2 bulan ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

2 bulan ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 bulan ago