Reporter: Akbar Lehalima
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Permohonan hak Interpelasi yang diajukan sejumlah anggota legislatif pada sidang paripurna belum lama ini, tidak menyinggung perkara terkait Hutang Samsurizal Tombolotutu terhadap salah seorang pengusaha.
Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda pembacaan dasar usulan hak interpelasi DPRD Parigi Moutong, dari total sebanyak 19 point yang mengungkapkan indikasi pelanggaran Bupati. Persoalan hutang Samsurizal Tombolotutu tidak masuk dalam dasar usulan pengajuan hak interpelasi DPRD.
Padahal, dimohonkannya hak Interpelasi itu, berdasarkan tuntutan dari ratusan masa aksi (AMPIBI), saat melakukan demonstrasi di halaman DPRD yang menuntut agar wakil rakyat mengambil hak angket atas kisruh sejumlah polemik menyangkut jabatan Bupati yang kini disandang Samsurizal Tombolotutu.
Dalam analisanya, AMPIBI beranggapan bahwa hutang Samsurizal Tombolotutu dari salah satu seorang pengusaha yang dipakai untuk memenangkan dia pada saat Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018 silam, menjadi salah satu bukti, dirinya kini tidak layak lagi menyandang jabatan Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
Soal utang itu, terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Parimo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu berhutang 4,9 Miliar kepada seorang pengusaha. Milyaran rupiah utang Bupati itu, disebut untuk mendongkrak segala keperluan politiknya yang saat itu mencalonkan sebagai Bupati periode 2018-2023.
Hutang Samsurizal Tombolotutu tersebut, baru terkuak pasca dirinya kembali menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong dengan brand Bupati dua periode. Namun, sejumlah masyarakat menganggap jabatan dua periode tersebut, didapat melalui tindakan mencoreng demokrasi di daerah ini.
Selain itu, hutang Bupati ini juga dinilai telah mempermalukan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong. Tidak cukup sampai disitu, Jabatan Bupati yang kini melekat pada Samsurizal Tombolotutu, disinyalir pintu masuk menggunakan APBD untuk menutupi hutang-hutangnya.
Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto saat ditemui media Soalkakita.com usai sidang paripurna itu menyebutkan, perkara hutang seorang Samsurizal Tombolotutu merupakan wilayah hukum perdata.
“Sementara, tatkala kita mengajukan hak interpelasi, harus mengacu pada jabatan Samsurizal Tombolotutu sebagai Bupati Parigi Moutong,” ungkapnya.
Keliru menurut dia, jika dalam pengajuan hak Interpelasi memasukan hutang Samsurizal Tombolotutu.
“Hak interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan, bukan hak angket yang harus melakukan tahap proses penyelidikan. Untuk itu, tidak sepantasnya kami mengintrogasikan urusan perdata yang putusan tersebut bersifat ingkra,” pungkasnya.
Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…
PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…
Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…
PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…
PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…
PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…