Hutang Bupati Diabaikan DPRD Saat Ajukan Hak Interpelasi

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Permohonan hak Interpelasi yang diajukan sejumlah anggota legislatif pada sidang paripurna belum lama ini, tidak menyinggung perkara terkait Hutang Samsurizal Tombolotutu terhadap salah seorang pengusaha.

Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda pembacaan dasar usulan hak interpelasi DPRD Parigi Moutong, dari total sebanyak 19 point yang mengungkapkan indikasi pelanggaran Bupati. Persoalan hutang Samsurizal Tombolotutu tidak masuk dalam dasar usulan pengajuan hak interpelasi DPRD.

Padahal, dimohonkannya hak Interpelasi itu, berdasarkan tuntutan dari ratusan masa aksi (AMPIBI), saat melakukan demonstrasi di halaman DPRD yang menuntut agar wakil rakyat mengambil hak angket atas kisruh sejumlah polemik menyangkut jabatan Bupati yang kini disandang Samsurizal Tombolotutu. 

Dalam analisanya, AMPIBI beranggapan bahwa hutang Samsurizal Tombolotutu dari salah satu seorang pengusaha yang dipakai untuk memenangkan dia pada saat Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018 silam, menjadi salah satu bukti, dirinya kini tidak layak lagi menyandang jabatan Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

Soal utang itu, terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Parimo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu berhutang 4,9 Miliar kepada seorang pengusaha. Milyaran rupiah utang Bupati itu, disebut untuk mendongkrak segala keperluan politiknya yang saat itu mencalonkan sebagai Bupati periode 2018-2023.

Hutang Samsurizal Tombolotutu tersebut, baru terkuak pasca dirinya kembali menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong dengan brand Bupati dua periode. Namun, sejumlah masyarakat menganggap jabatan dua periode tersebut, didapat melalui tindakan mencoreng demokrasi di daerah ini.

Selain itu, hutang Bupati ini juga dinilai telah mempermalukan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong. Tidak cukup sampai disitu, Jabatan Bupati yang kini melekat pada Samsurizal Tombolotutu, disinyalir pintu masuk menggunakan APBD untuk menutupi hutang-hutangnya.

Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto saat ditemui media Soalkakita.com usai sidang paripurna itu menyebutkan, perkara hutang seorang Samsurizal Tombolotutu merupakan wilayah hukum perdata.

“Sementara, tatkala kita mengajukan hak interpelasi, harus mengacu pada jabatan Samsurizal Tombolotutu sebagai Bupati Parigi Moutong,” ungkapnya.

Keliru menurut dia, jika dalam pengajuan hak Interpelasi memasukan hutang Samsurizal Tombolotutu.      

“Hak interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan, bukan hak angket yang harus melakukan tahap proses penyelidikan. Untuk itu, tidak sepantasnya kami mengintrogasikan urusan perdata yang putusan tersebut bersifat ingkra,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

UIN Datokarama kerjasama Pemda Buol optimalkan implementasi Tri Dharma PT

Buol - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi…

2 hari ago

Dengar Aspirasi Publik, Bupati Parigi Moutong Resmi Batalkan Usulan Wilayah Pertambangan

Parigi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membatalkan usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah…

3 hari ago

Kawal Kebijakan Tambang, Aliansi Rakyat dan DPRD Parigi Moutong Akan Gelar Dialog Publik

PARIGI MOUTONG – Aliansi Rakyat Peduli Parigi Moutong (ARPP) akan menggelar sebuah dialog rakyat yang…

4 hari ago

Langkah Nyata Sekda Parigi Moutong Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Daerah Lewat Digitalisasi Distribusi Pangan

Jakarta – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat ekonomi daerah…

4 hari ago

Sekretaris Daerah Parigi Moutong Kunjungi Ombudsman RI, Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Daerah sebagai Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah…

5 hari ago

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu dan LBH Rumah Hukum Tadulako Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Palu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan LBH…

5 hari ago