Kapolres Parimo dan Resmob Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Moutong, Cegah Konflik

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Kapolres Parigi Moutong AKBP ZULHAM EFENDI LUBIS,SIK dan Resmob Polres Parigi Moutong gerak cepat dalam tempo singkat berhasil tangkap Pelaku pembunuhan yang terjadi di Kec. Moutong (30/12/2019), untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

Saat orang lain mungkin melaksanakan liburan akhir tahun bersama keluarga, tidak demikian dengan Kapolres Parigi Moutong yang mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat diatas kepentingan pribadi atau keluarga.

Dari pantauan media ini, saat di penghujung tahun yaitu tanggal 31 Desember 2019 Kapolres Parimo bersama Anggota langsung berangkat ke Kec.Moutong setelah menerima laporan bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan di Kec.Moutong yang berjarak sekitar 300KM dari Mako Polres Parigi Moutong yang ditempuh dengan waktu sekitar 6 jam.

Kapolres  Parimo mengatakan “Saya menerima laporan dari Kapolsek Moutong bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan di moutong, jika tidak segera ditangani dengan cepat, profesional dan ditangkap pelakunya maka akan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat, maka saya langsung berangkat ke Kec.Moutong saat itu juga guna memimpin Anggota di lapangan yaitu Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas.

Kapolres Parigi Moutong mengatakan peristiwa pembunuhan yang lebih tepatnya yaitu Penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya korban terjadi pada hari senin, 30 Desember 2019, di Desa Moutong Tengah, Kec.Moutong, Kab.Parigi Moutong, denga pelaku bernama Inisial SP alias PMN, Desa Moutong Tengah, Tialo, Islam, sedangkan korban bernama Inisial SJ alias JT, 42 tahun, Tialo, Islam, Desa Lobu Kec Moutong. Motif pelalaku diduga karena cemburu.

Adapun kronologisnya yaitu Pada hari senin tanggal 30 Desember 2019, sekitar jam 21.00 WITA, Saksi AZ, 38 thn, Tialo, Ds Lobu mendatangi pelaku untuk membawakan makanan di Desa Moutong Tengah Kec Moutong.

Sekitar jam 21.30, Saksi AS datang ke rumah pelaku dan tidak lama kemudian pelaku langsung keluar menggunakan motor milik AZ.

Sekitar jam 22.20 wita pelaku kembali ke rumahnya dan langsung masuk  ke dalam rumah menuju ke ruang tengah sedangkan AZ dan AS sedang duduk duduk di ruang tamu.

Sekitar pukul 23.00 wita korban datang dan mengetuk pintu rumah pelaku. Saat mendengar ada yang mengetuk pelaku menyuruh AS untuk membuka pintu rumah.

Sehabis membuka pintu rumah, AS kembali duduk di ruang tamu dan korban masih berada di depan pintu masuk dan saat pelaku melihat korban di depan pintu masuk, pelaku langsung berjalan menuju korban dan menebas korban dengan menggunakan parang yang dia pegang. Sambil menebas korban, pelaku mengatakan menggunakan bahasa tialo secara berulang ulang kali yang artinya “BAGAIMANA KAU BAWA BAWA ISTRIKU”.

Ketika AZ dan AS melihat pelaku menebas korban, seketika itu mereka langsung melompat keluar jendela yang berada ruang tamu dan berlari menuju depan rumah. Setelah berada di depan rumah pelaku berteriak kepada AZ dan AS untuk jangan dulu lari.

Setelah mendengar pelaku berteriak, Asri mengatakan untuk melepaskan parang yang dibawa oleh pelaku. pelaku langsung membuang parang yang digunakan ke arah halaman SMPN 1 MOUTONG yang berada di depan rumah pelaku.

Setelah itu AS menyuruh pelaku untuk mengambil kunci motornya  yang berada di dalam rumah pelaku. Setelah pelaku memberikan kunci motor milik AZ dan AS mereka berdua langsung pergi meninggalkan pelaku.”Ujar Kapolres Parimo.

Kapolres Parimo menambahkan,pelaku ditangkap di Kab.Sigi oleh Tim Resmob Polres Sigi tanggal 1 januari 2020 yang telah berkoordinasi dengan Reskrim Polres Parimo, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu karena cemburu.

Kapolres Parimo menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balas dendam atau main hakim sendiri, karena pelaku telah kami tangkap dan diamankan di Mako Polres Parimo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

*dhar007

Sumber : FB Polres Parigi Moutong

SOALKAKITA

Recent Posts

Massa padati kampanye Akbar BERANI diparigi Moutong

Parigi - Sekitar 20 ribu massa padati kampanye Akbar pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil…

4 minggu ago

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

1 bulan ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

1 bulan ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 bulan ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

2 bulan ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

2 bulan ago