Kapolres Parimo dan Resmob Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Moutong, Cegah Konflik

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Kapolres Parigi Moutong AKBP ZULHAM EFENDI LUBIS,SIK dan Resmob Polres Parigi Moutong gerak cepat dalam tempo singkat berhasil tangkap Pelaku pembunuhan yang terjadi di Kec. Moutong (30/12/2019), untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

Saat orang lain mungkin melaksanakan liburan akhir tahun bersama keluarga, tidak demikian dengan Kapolres Parigi Moutong yang mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat diatas kepentingan pribadi atau keluarga.

Dari pantauan media ini, saat di penghujung tahun yaitu tanggal 31 Desember 2019 Kapolres Parimo bersama Anggota langsung berangkat ke Kec.Moutong setelah menerima laporan bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan di Kec.Moutong yang berjarak sekitar 300KM dari Mako Polres Parigi Moutong yang ditempuh dengan waktu sekitar 6 jam.

Kapolres  Parimo mengatakan “Saya menerima laporan dari Kapolsek Moutong bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan di moutong, jika tidak segera ditangani dengan cepat, profesional dan ditangkap pelakunya maka akan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat, maka saya langsung berangkat ke Kec.Moutong saat itu juga guna memimpin Anggota di lapangan yaitu Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas.

Kapolres Parigi Moutong mengatakan peristiwa pembunuhan yang lebih tepatnya yaitu Penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya korban terjadi pada hari senin, 30 Desember 2019, di Desa Moutong Tengah, Kec.Moutong, Kab.Parigi Moutong, denga pelaku bernama Inisial SP alias PMN, Desa Moutong Tengah, Tialo, Islam, sedangkan korban bernama Inisial SJ alias JT, 42 tahun, Tialo, Islam, Desa Lobu Kec Moutong. Motif pelalaku diduga karena cemburu.

Adapun kronologisnya yaitu Pada hari senin tanggal 30 Desember 2019, sekitar jam 21.00 WITA, Saksi AZ, 38 thn, Tialo, Ds Lobu mendatangi pelaku untuk membawakan makanan di Desa Moutong Tengah Kec Moutong.

Sekitar jam 21.30, Saksi AS datang ke rumah pelaku dan tidak lama kemudian pelaku langsung keluar menggunakan motor milik AZ.

Sekitar jam 22.20 wita pelaku kembali ke rumahnya dan langsung masuk  ke dalam rumah menuju ke ruang tengah sedangkan AZ dan AS sedang duduk duduk di ruang tamu.

Sekitar pukul 23.00 wita korban datang dan mengetuk pintu rumah pelaku. Saat mendengar ada yang mengetuk pelaku menyuruh AS untuk membuka pintu rumah.

Sehabis membuka pintu rumah, AS kembali duduk di ruang tamu dan korban masih berada di depan pintu masuk dan saat pelaku melihat korban di depan pintu masuk, pelaku langsung berjalan menuju korban dan menebas korban dengan menggunakan parang yang dia pegang. Sambil menebas korban, pelaku mengatakan menggunakan bahasa tialo secara berulang ulang kali yang artinya “BAGAIMANA KAU BAWA BAWA ISTRIKU”.

Ketika AZ dan AS melihat pelaku menebas korban, seketika itu mereka langsung melompat keluar jendela yang berada ruang tamu dan berlari menuju depan rumah. Setelah berada di depan rumah pelaku berteriak kepada AZ dan AS untuk jangan dulu lari.

Setelah mendengar pelaku berteriak, Asri mengatakan untuk melepaskan parang yang dibawa oleh pelaku. pelaku langsung membuang parang yang digunakan ke arah halaman SMPN 1 MOUTONG yang berada di depan rumah pelaku.

Setelah itu AS menyuruh pelaku untuk mengambil kunci motornya  yang berada di dalam rumah pelaku. Setelah pelaku memberikan kunci motor milik AZ dan AS mereka berdua langsung pergi meninggalkan pelaku.”Ujar Kapolres Parimo.

Kapolres Parimo menambahkan,pelaku ditangkap di Kab.Sigi oleh Tim Resmob Polres Sigi tanggal 1 januari 2020 yang telah berkoordinasi dengan Reskrim Polres Parimo, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu karena cemburu.

Kapolres Parimo menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balas dendam atau main hakim sendiri, karena pelaku telah kami tangkap dan diamankan di Mako Polres Parimo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

*dhar007

Sumber : FB Polres Parigi Moutong

SOALKAKITA

Recent Posts

UIN Datokarama kerjasama Pemda Buol optimalkan implementasi Tri Dharma PT

Buol - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi…

2 hari ago

Dengar Aspirasi Publik, Bupati Parigi Moutong Resmi Batalkan Usulan Wilayah Pertambangan

Parigi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membatalkan usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah…

3 hari ago

Kawal Kebijakan Tambang, Aliansi Rakyat dan DPRD Parigi Moutong Akan Gelar Dialog Publik

PARIGI MOUTONG – Aliansi Rakyat Peduli Parigi Moutong (ARPP) akan menggelar sebuah dialog rakyat yang…

4 hari ago

Langkah Nyata Sekda Parigi Moutong Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Daerah Lewat Digitalisasi Distribusi Pangan

Jakarta – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat ekonomi daerah…

4 hari ago

Sekretaris Daerah Parigi Moutong Kunjungi Ombudsman RI, Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Daerah sebagai Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah…

4 hari ago

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu dan LBH Rumah Hukum Tadulako Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Palu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan LBH…

5 hari ago