Kapolres Parimo dan Resmob Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Moutong, Cegah Konflik

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Kapolres Parigi Moutong AKBP ZULHAM EFENDI LUBIS,SIK dan Resmob Polres Parigi Moutong gerak cepat dalam tempo singkat berhasil tangkap Pelaku pembunuhan yang terjadi di Kec. Moutong (30/12/2019), untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

Saat orang lain mungkin melaksanakan liburan akhir tahun bersama keluarga, tidak demikian dengan Kapolres Parigi Moutong yang mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat diatas kepentingan pribadi atau keluarga.

Dari pantauan media ini, saat di penghujung tahun yaitu tanggal 31 Desember 2019 Kapolres Parimo bersama Anggota langsung berangkat ke Kec.Moutong setelah menerima laporan bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan di Kec.Moutong yang berjarak sekitar 300KM dari Mako Polres Parigi Moutong yang ditempuh dengan waktu sekitar 6 jam.

Kapolres  Parimo mengatakan “Saya menerima laporan dari Kapolsek Moutong bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan di moutong, jika tidak segera ditangani dengan cepat, profesional dan ditangkap pelakunya maka akan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat, maka saya langsung berangkat ke Kec.Moutong saat itu juga guna memimpin Anggota di lapangan yaitu Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas.

Kapolres Parigi Moutong mengatakan peristiwa pembunuhan yang lebih tepatnya yaitu Penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya korban terjadi pada hari senin, 30 Desember 2019, di Desa Moutong Tengah, Kec.Moutong, Kab.Parigi Moutong, denga pelaku bernama Inisial SP alias PMN, Desa Moutong Tengah, Tialo, Islam, sedangkan korban bernama Inisial SJ alias JT, 42 tahun, Tialo, Islam, Desa Lobu Kec Moutong. Motif pelalaku diduga karena cemburu.

Adapun kronologisnya yaitu Pada hari senin tanggal 30 Desember 2019, sekitar jam 21.00 WITA, Saksi AZ, 38 thn, Tialo, Ds Lobu mendatangi pelaku untuk membawakan makanan di Desa Moutong Tengah Kec Moutong.

Sekitar jam 21.30, Saksi AS datang ke rumah pelaku dan tidak lama kemudian pelaku langsung keluar menggunakan motor milik AZ.

Sekitar jam 22.20 wita pelaku kembali ke rumahnya dan langsung masuk  ke dalam rumah menuju ke ruang tengah sedangkan AZ dan AS sedang duduk duduk di ruang tamu.

Sekitar pukul 23.00 wita korban datang dan mengetuk pintu rumah pelaku. Saat mendengar ada yang mengetuk pelaku menyuruh AS untuk membuka pintu rumah.

Sehabis membuka pintu rumah, AS kembali duduk di ruang tamu dan korban masih berada di depan pintu masuk dan saat pelaku melihat korban di depan pintu masuk, pelaku langsung berjalan menuju korban dan menebas korban dengan menggunakan parang yang dia pegang. Sambil menebas korban, pelaku mengatakan menggunakan bahasa tialo secara berulang ulang kali yang artinya “BAGAIMANA KAU BAWA BAWA ISTRIKU”.

Ketika AZ dan AS melihat pelaku menebas korban, seketika itu mereka langsung melompat keluar jendela yang berada ruang tamu dan berlari menuju depan rumah. Setelah berada di depan rumah pelaku berteriak kepada AZ dan AS untuk jangan dulu lari.

Setelah mendengar pelaku berteriak, Asri mengatakan untuk melepaskan parang yang dibawa oleh pelaku. pelaku langsung membuang parang yang digunakan ke arah halaman SMPN 1 MOUTONG yang berada di depan rumah pelaku.

Setelah itu AS menyuruh pelaku untuk mengambil kunci motornya  yang berada di dalam rumah pelaku. Setelah pelaku memberikan kunci motor milik AZ dan AS mereka berdua langsung pergi meninggalkan pelaku.”Ujar Kapolres Parimo.

Kapolres Parimo menambahkan,pelaku ditangkap di Kab.Sigi oleh Tim Resmob Polres Sigi tanggal 1 januari 2020 yang telah berkoordinasi dengan Reskrim Polres Parimo, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu karena cemburu.

Kapolres Parimo menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balas dendam atau main hakim sendiri, karena pelaku telah kami tangkap dan diamankan di Mako Polres Parimo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

*dhar007

Sumber : FB Polres Parigi Moutong

SOALKAKITA

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

2 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

2 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

2 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

3 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

7 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

7 hari ago