Kata Akademisi Parimo, Tentang Pemulangan WNI eks ISIS

Pemerintah negara republik Indonesia, secara tegas harus mengambil sikap tentang persoalan pemulangan WNI eks ISIS. Agar supaya tidak terjadi persoalan yang baru terhadap warga Indonesia, setelah diterimanya WNI eks ISIS.

Yang perlu kita perhatikan di dalam undang-undang no. 5 tahun 208 tentang perubahan atas undang-undang no. 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

Yang dimana pasal 6, dijelaskan bahwa “orang yang sengaja membuat suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dapat dipidana, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat diberikan pidana seumur hidup atau pidana mati.

Melihat pasal 6 tersebut, ada dua hal yang jadi pertimbangan :

1. Jika WNI eks ISIS diterima atau di pulangkan ke Indonesia, maka harus dilakukan secara profesional. Apakah Meraka memang WNI.

2. Kepulangan WNI eks ISIS diterima, pasti akan menimbulkan keresahan banyak secara meluas.

3. Jika tetap kepulangan WNI eks ISIS diterima kembali ke Indonesia, maka harus di kenakan isi pasal 6 tersebut, yaitu pidana seumur hidup. Agar tidak menimbulkan keresahan secara menyeluruh di negara Indonesia.

Akan tetap persoalan ini, pemerintah akan lebih bijak mengambil sebuah keputusan untuk kepentingan negara  kesatuan republik Indonesia. Apalagi di banyak pemikir yang berada di samping bapak presiden yang pasti membantu memberikan solusi terbaik terhadap persoalan WNI eks ISIS tersebut.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago