Pemerintah negara republik Indonesia, secara tegas harus mengambil sikap tentang persoalan pemulangan WNI eks ISIS. Agar supaya tidak terjadi persoalan yang baru terhadap warga Indonesia, setelah diterimanya WNI eks ISIS.
Yang perlu kita perhatikan di dalam undang-undang no. 5 tahun 208 tentang perubahan atas undang-undang no. 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
Yang dimana pasal 6, dijelaskan bahwa “orang yang sengaja membuat suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dapat dipidana, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat diberikan pidana seumur hidup atau pidana mati.
Melihat pasal 6 tersebut, ada dua hal yang jadi pertimbangan :
1. Jika WNI eks ISIS diterima atau di pulangkan ke Indonesia, maka harus dilakukan secara profesional. Apakah Meraka memang WNI.
2. Kepulangan WNI eks ISIS diterima, pasti akan menimbulkan keresahan banyak secara meluas.
3. Jika tetap kepulangan WNI eks ISIS diterima kembali ke Indonesia, maka harus di kenakan isi pasal 6 tersebut, yaitu pidana seumur hidup. Agar tidak menimbulkan keresahan secara menyeluruh di negara Indonesia.
Akan tetap persoalan ini, pemerintah akan lebih bijak mengambil sebuah keputusan untuk kepentingan negara kesatuan republik Indonesia. Apalagi di banyak pemikir yang berada di samping bapak presiden yang pasti membantu memberikan solusi terbaik terhadap persoalan WNI eks ISIS tersebut.
Buol - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi…
Parigi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membatalkan usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah…
PARIGI MOUTONG – Aliansi Rakyat Peduli Parigi Moutong (ARPP) akan menggelar sebuah dialog rakyat yang…
Jakarta – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat ekonomi daerah…
Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah…
Palu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan LBH…