Kejati Sulteng Cium Aroma Gratifikasi Dibalik Hutang Samsurizal Tombolotutu

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong-Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah sedang menelusuri dugaan gratifikasi dibalik hutang Samsurizal Tombolotutu, dengan kisaran Rp 4,9 Miliar.

Mencuatnya hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu ke seorang pengusaha Hantje Yohanes, memaksa sejumlah nama menjadi saksi dalam dugaan kasus tersebut.

Kuat diduga, masuknya Enam orang kasus dugaan gratifikasi tersebut mendongkrak segala keperluan politiknya saat mencalonkan diri sebagai Bupati periode 2018-2023.

Dibalik senyuman Bupati Paririgi Moutong Samsurizal Tombolotutu, menyimpan luka lama yang sempat nongkrong di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Dalam penyelesaian kasus hutang piutang dengan salah seorang pengusaha bernama Hantje Yohanes

Kasus hutang Samsurizal Tombolotutu pernah terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Parimo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu telah berhutang 4,9 Miliar kepada seorang pengusaha.

Tidak cukup sampai di Pengadilan Negieri (PN) Parigi. Kasus terkait hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, kini mulai memasuki babak baru.

Dilansir dari Portalsulawesi.id, hal tersebut dibenarkan kepala seksi Penerangan dan Hukum (kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Inti Astuti SH. Dia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi  Sulteng dibawah koordinator Intelejen Bambang Supriyanto SH,MH. Telah memanggil enam orang untuk dilakukan klarifikasi.

“Dari pihak penyidik kejati hanya mengundang beberapa orang untuk klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap Bupati Parigi Moutong terkait dugaan gratifikasi.Tetapi, perkara sebenarnya kasus perdata dan sudah inkrach,”ujranya.

Ia menjelaskan, perkara ini sudah pernah melalui persidangan, dimana pihak tergugat (Samsurizal Tombolotutu.Cs) telah melakukan sebuah kelalaian dalam kesepakatan  dan sebuah perjanjian dimana putusan pengadilannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).

“Kasusnya ini pernah digugat di Pengadilan Negeri Parimo, putusan sudah inkrach bahwa mereka ( tergugat, Bupati Parimo.Cs) ada perbuatan yakni, wan Perestasi karena tidak terjadi sesuai kesepakatan,” terangnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Hadapi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Erwin Burase Jemput Bola ke Kementan Amankan Lumbung Pangan Parigi Moutong

​JAKARTA - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menunjukkan gerak cepat dalam melindungi sektor pertanian…

3 hari ago

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Parigi Moutong – Upaya menjaga stabilitas pangan dan meringankan beban masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polres…

3 hari ago

Bupati Parigi Moutong Hadiri Semifinal Piala Gubernur Sulteng, Wujud Dukungan Pemda untuk Berlian Tomoli

Palu - Sabtu, (18/04/2026) Laga semifinal Piala Gubernur Sulawesi Tengah mempertemukan Persigi dengan Berlian Tomoli…

6 hari ago

Bupati Parigi Moutong Hadiri Dharma Santi Nyepi 1948, Tegaskan Dukungan bagi Kerukunan dan Kegiatan Keagamaan

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, menghadiri kegiatan Dharma Santi Hari…

1 minggu ago

Durian Volcano Resmi Diekspor ke Tiongkok, Bupati Erwin Burase Siap Jadikan Parigi Moutong Tulang Punggung Produksi.

​PALU - Komoditas unggulan Sulawesi Tengah kembali menembus pasar internasional. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,…

1 minggu ago

Menuju Kota Ramah Anak Parigi Moutong Targetkan Lompatan dari Pratama ke Madya

PARIGI MOUTONG - Sebuah langkah strategis untuk masa depan generasi bangsa diambil oleh Pemerintah Kabupaten…

1 minggu ago