memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Secara Online

PARIGI MOUTONG -Soalkakita.com, Demi memudahkan Masyarakat dalam pembuatan izin dan pendaftaran keberadan pesantren Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan secara online yang berbasis apilikasi.

Aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren bisa diakses melalui laman Google https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/.
Suciati, SE. Selaku bagian seksi pendidikan Islam, Kemenag Pargi Moutong (Parimo), menuturkan bagi lembaga pesantren bisa mengajukan izin terdaftar melalui aplikasi dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sesuai.

“Lembaga yang mau melaksanakan izin pendirian dan pendaftaran keberadaan pondok Pesantren langsung login ke aplikasi tersebut, nanti kalau mereka sudah mempunyai akun, merka langsung upload untuk persyaratan-persyaratan nya,” ujar Suciati, SE. ketika di temui di ruangannya senin, (10/01/22).

Dengan hadir nya aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dalam pembuatan izin maupun pendaftaran keberadaan Pesantren dikarenakan masih banyak lembaga-lembaga pesantren yang belum memiliki izin operasional nya.

Ia mengatakan, pihak nya akan melakukan survei lokasi yang mereka upload untuk mengetahui kebenaran unggahan dan kondisi faktual yang ada di lapangan.

Jika sudah memenuhi persyaratan, berkas tersebut akan diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tengah dan pusat, untuk mendapatkan izin pendirin secara resmi.

Ia menyebutkan sampai saat ini wilayah parimo yang terdaftar dan sudah terverifikasi datanya sebanyak 17 pondok pesantren. Salahsatunya yang terbaru Uthdul Ummah Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat.

Aplikasi layanan pendaftaran keberadaan pesantren tersebut kata dia, sudah launching sejak 2018 dan sudah beroperasi sampai sekaran berfungsi sebagai pendaftaran serta perpanjangan izin pendirian.

“Aplikasi itu sudah beroperasi sejak 2018 jadi semua pengajuan baik perpanjangan pendirian yang harus di perbaharui, izin pendirian, dan keberadaan pondok pesantren juga wajib dilaporkan melalui aplikasi tersebut,” tutupnya.

Reporter :Pardhy R.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!