Categories: Berita

Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Secara Online

PARIGI MOUTONG -Soalkakita.com, Demi memudahkan Masyarakat dalam pembuatan izin dan pendaftaran keberadan pesantren Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan secara online yang berbasis apilikasi.

Aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren bisa diakses melalui laman Google https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/.
Suciati, SE. Selaku bagian seksi pendidikan Islam, Kemenag Pargi Moutong (Parimo), menuturkan bagi lembaga pesantren bisa mengajukan izin terdaftar melalui aplikasi dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sesuai.

“Lembaga yang mau melaksanakan izin pendirian dan pendaftaran keberadaan pondok Pesantren langsung login ke aplikasi tersebut, nanti kalau mereka sudah mempunyai akun, merka langsung upload untuk persyaratan-persyaratan nya,” ujar Suciati, SE. ketika di temui di ruangannya senin, (10/01/22).

Dengan hadir nya aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dalam pembuatan izin maupun pendaftaran keberadaan Pesantren dikarenakan masih banyak lembaga-lembaga pesantren yang belum memiliki izin operasional nya.

Ia mengatakan, pihak nya akan melakukan survei lokasi yang mereka upload untuk mengetahui kebenaran unggahan dan kondisi faktual yang ada di lapangan.

Jika sudah memenuhi persyaratan, berkas tersebut akan diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tengah dan pusat, untuk mendapatkan izin pendirin secara resmi.

Ia menyebutkan sampai saat ini wilayah parimo yang terdaftar dan sudah terverifikasi datanya sebanyak 17 pondok pesantren. Salahsatunya yang terbaru Uthdul Ummah Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat.

Aplikasi layanan pendaftaran keberadaan pesantren tersebut kata dia, sudah launching sejak 2018 dan sudah beroperasi sampai sekaran berfungsi sebagai pendaftaran serta perpanjangan izin pendirian.

“Aplikasi itu sudah beroperasi sejak 2018 jadi semua pengajuan baik perpanjangan pendirian yang harus di perbaharui, izin pendirian, dan keberadaan pondok pesantren juga wajib dilaporkan melalui aplikasi tersebut,” tutupnya.

Reporter :Pardhy R.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pemprov Sulteng Luncurkan Program Berani Berdering 2026, Percepat Akses Digital hingga Pelosok.

Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali membuat gebrakan di sektor digital dengan meluncurkan Program…

3 hari ago

Momen Hangat di HUT Ke-62 Sulteng Anwar Hafid Ajak Seluruh Elemen Keroyokan Entaskan Kemiskinan

PALU - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di halaman…

3 hari ago

Duka Pohon Tumbang di Parigi: Panitia Futsal Tunjukkan Kepedulian dengan Santunan untuk Keluarga Korban

Parigi Moutong – Duka masih menyelimuti rumah korban meninggal dunia pada peristiwa tumbangnya pohon trambesi…

4 hari ago

LS-ADI Palasa Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

Parigi Moutong – LS-ADI Kecamatan Palasa bersama Liwa'aul Haq Parigi Moutong dan Risma Ulatan menggelar…

4 hari ago

Pohon Tumbang di Parimo Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Evaluasi Dinas Terkait

PARIMO, KABAR SULTENG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mendesak pemerintah kabupaten…

4 hari ago

Patroli Malam Diperketat, Polisi Torue Sisir Jalur Trans Sulawesi Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Parigi Moutong – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Torue mengintensifkan…

4 hari ago