Ketua DPRD Parigi Moutong Digugat, Ini Alasan Kuasa Hukum

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong-Kuasa hukum Adnan G Bua, membeberkan alasan mereka memasukkan ketua DPRD Parigi Moutong sebagai turut tergugat dalam sengketa lahan yang disinyalir aset daerah kini dalam penguasaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong.    

Menurut kuasa hukum Adnan G Bua, Andi Hamid Makassau SH.MH, selaku pihak penggugat.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah,yang kini dijabat Sayutin Budianto.Dianggap telah lalai dalam menjalankan fungsi Pengawasannya.

Hal itu disampaikan Andi makassau kepada Soalkakita.com, saat dikonfirmasi via telepon seluler belum lama ini.

“Ketua DPRD itu digugat karena gagal atau lalai menggunakan hak pengawasannya,” tegasnya.

Atas hal tersebut kata dia, DPRD dimasukan sebagai turut tergugat atau tergugat III, menyusul Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat I.Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) DKP sebagai tergugat II dalam surat gugatan yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Dalam struktur gugatan perdata,yah sudah seperti itu. Dia (Ketua DPRD) tergugat, makanya dimasukan sebagai turut tergugat,” terangnya.

Berdasarkan petitum, menerima gugatan untuk seluruhnya, menyatakan obyek sengketa sah milik pengugat, dan menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai obyek sengketa sah milik pengugat.

Menghukum tergugat I dan II membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan ini

sehingga menghukum turut tergugat untuk memberi dukungan kepada segalah kebijakan yang disetujui dan diatur oleh tergugat I dan II dalam menyikapi perakara aquo.

Menghukum semua pihak untuk mematuhi isi putusan dan membayar biaya perkara sebesar yang ditetapkan. Diberitkan media ini sebelumnya Ketua DPRD Parigi Moutong saat ini, Sayutin Budianto, mengaku tidak mengetahui pasti terkait sengketa lahan aset Pemda, yang menyeret namanya. Pasalnya kata dia, persengketaan lahan yang dimaksud jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

“Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Itu, saya masih menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bontang. Masih menjadi warga Bontang berdasarkan KTP. Tapi, sidang nanti pengacara pribadi saya yang akan hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejak menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Priode 2019-2024, belum menerima aduan warga maupun kelompok  yang bersengketa Pemda terkait lahan yang dijadikan sebagai aset Daerah.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

1 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

1 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

1 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

2 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

6 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

6 hari ago