Ketua DPRD Parigi Moutong Digugat, Ini Alasan Kuasa Hukum

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong-Kuasa hukum Adnan G Bua, membeberkan alasan mereka memasukkan ketua DPRD Parigi Moutong sebagai turut tergugat dalam sengketa lahan yang disinyalir aset daerah kini dalam penguasaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong.    

Menurut kuasa hukum Adnan G Bua, Andi Hamid Makassau SH.MH, selaku pihak penggugat.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah,yang kini dijabat Sayutin Budianto.Dianggap telah lalai dalam menjalankan fungsi Pengawasannya.

Hal itu disampaikan Andi makassau kepada Soalkakita.com, saat dikonfirmasi via telepon seluler belum lama ini.

“Ketua DPRD itu digugat karena gagal atau lalai menggunakan hak pengawasannya,” tegasnya.

Atas hal tersebut kata dia, DPRD dimasukan sebagai turut tergugat atau tergugat III, menyusul Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat I.Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) DKP sebagai tergugat II dalam surat gugatan yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Dalam struktur gugatan perdata,yah sudah seperti itu. Dia (Ketua DPRD) tergugat, makanya dimasukan sebagai turut tergugat,” terangnya.

Berdasarkan petitum, menerima gugatan untuk seluruhnya, menyatakan obyek sengketa sah milik pengugat, dan menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai obyek sengketa sah milik pengugat.

Menghukum tergugat I dan II membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan ini

sehingga menghukum turut tergugat untuk memberi dukungan kepada segalah kebijakan yang disetujui dan diatur oleh tergugat I dan II dalam menyikapi perakara aquo.

Menghukum semua pihak untuk mematuhi isi putusan dan membayar biaya perkara sebesar yang ditetapkan. Diberitkan media ini sebelumnya Ketua DPRD Parigi Moutong saat ini, Sayutin Budianto, mengaku tidak mengetahui pasti terkait sengketa lahan aset Pemda, yang menyeret namanya. Pasalnya kata dia, persengketaan lahan yang dimaksud jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

“Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Itu, saya masih menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bontang. Masih menjadi warga Bontang berdasarkan KTP. Tapi, sidang nanti pengacara pribadi saya yang akan hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejak menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Priode 2019-2024, belum menerima aduan warga maupun kelompok  yang bersengketa Pemda terkait lahan yang dijadikan sebagai aset Daerah.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago