Ketua DPRD Parigi Moutong Digugat, Ini Alasan Kuasa Hukum

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong-Kuasa hukum Adnan G Bua, membeberkan alasan mereka memasukkan ketua DPRD Parigi Moutong sebagai turut tergugat dalam sengketa lahan yang disinyalir aset daerah kini dalam penguasaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong.    

Menurut kuasa hukum Adnan G Bua, Andi Hamid Makassau SH.MH, selaku pihak penggugat.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah,yang kini dijabat Sayutin Budianto.Dianggap telah lalai dalam menjalankan fungsi Pengawasannya.

Hal itu disampaikan Andi makassau kepada Soalkakita.com, saat dikonfirmasi via telepon seluler belum lama ini.

“Ketua DPRD itu digugat karena gagal atau lalai menggunakan hak pengawasannya,” tegasnya.

Atas hal tersebut kata dia, DPRD dimasukan sebagai turut tergugat atau tergugat III, menyusul Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat I.Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) DKP sebagai tergugat II dalam surat gugatan yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Dalam struktur gugatan perdata,yah sudah seperti itu. Dia (Ketua DPRD) tergugat, makanya dimasukan sebagai turut tergugat,” terangnya.

Berdasarkan petitum, menerima gugatan untuk seluruhnya, menyatakan obyek sengketa sah milik pengugat, dan menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai obyek sengketa sah milik pengugat.

Menghukum tergugat I dan II membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan ini

sehingga menghukum turut tergugat untuk memberi dukungan kepada segalah kebijakan yang disetujui dan diatur oleh tergugat I dan II dalam menyikapi perakara aquo.

Menghukum semua pihak untuk mematuhi isi putusan dan membayar biaya perkara sebesar yang ditetapkan. Diberitkan media ini sebelumnya Ketua DPRD Parigi Moutong saat ini, Sayutin Budianto, mengaku tidak mengetahui pasti terkait sengketa lahan aset Pemda, yang menyeret namanya. Pasalnya kata dia, persengketaan lahan yang dimaksud jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

“Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Itu, saya masih menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bontang. Masih menjadi warga Bontang berdasarkan KTP. Tapi, sidang nanti pengacara pribadi saya yang akan hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejak menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Priode 2019-2024, belum menerima aduan warga maupun kelompok  yang bersengketa Pemda terkait lahan yang dijadikan sebagai aset Daerah.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

26 menit ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

7 hari ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 minggu ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

3 minggu ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

3 minggu ago

KPU Parigi Moutong Cabut Keputusan, Tetapkan Pasangan Calon Baru Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…

3 minggu ago