Ketua DPRD Parigi Moutong Digugat, Ini Alasan Kuasa Hukum

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong-Kuasa hukum Adnan G Bua, membeberkan alasan mereka memasukkan ketua DPRD Parigi Moutong sebagai turut tergugat dalam sengketa lahan yang disinyalir aset daerah kini dalam penguasaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong.    

Menurut kuasa hukum Adnan G Bua, Andi Hamid Makassau SH.MH, selaku pihak penggugat.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah,yang kini dijabat Sayutin Budianto.Dianggap telah lalai dalam menjalankan fungsi Pengawasannya.

Hal itu disampaikan Andi makassau kepada Soalkakita.com, saat dikonfirmasi via telepon seluler belum lama ini.

“Ketua DPRD itu digugat karena gagal atau lalai menggunakan hak pengawasannya,” tegasnya.

Atas hal tersebut kata dia, DPRD dimasukan sebagai turut tergugat atau tergugat III, menyusul Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat I.Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) DKP sebagai tergugat II dalam surat gugatan yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Dalam struktur gugatan perdata,yah sudah seperti itu. Dia (Ketua DPRD) tergugat, makanya dimasukan sebagai turut tergugat,” terangnya.

Berdasarkan petitum, menerima gugatan untuk seluruhnya, menyatakan obyek sengketa sah milik pengugat, dan menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai obyek sengketa sah milik pengugat.

Menghukum tergugat I dan II membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan ini

sehingga menghukum turut tergugat untuk memberi dukungan kepada segalah kebijakan yang disetujui dan diatur oleh tergugat I dan II dalam menyikapi perakara aquo.

Menghukum semua pihak untuk mematuhi isi putusan dan membayar biaya perkara sebesar yang ditetapkan. Diberitkan media ini sebelumnya Ketua DPRD Parigi Moutong saat ini, Sayutin Budianto, mengaku tidak mengetahui pasti terkait sengketa lahan aset Pemda, yang menyeret namanya. Pasalnya kata dia, persengketaan lahan yang dimaksud jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

“Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Itu, saya masih menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bontang. Masih menjadi warga Bontang berdasarkan KTP. Tapi, sidang nanti pengacara pribadi saya yang akan hadir,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejak menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Priode 2019-2024, belum menerima aduan warga maupun kelompok  yang bersengketa Pemda terkait lahan yang dijadikan sebagai aset Daerah.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati H. Erwin Burase Gelar Safari Ramadhan Kedua di Masjid Jami Baiturrahman Desa Tada

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase melaksanakan Safari Ramadhan kedua di Masjid…

3 hari ago

Safari Ramadan di Desa Purwosari, Sekda Parigi Moutong Sampaikan Komitmen Bupati Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

PARIGI MOUTONG - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,…

4 hari ago

Safari Ramadhan 1447 H, Bupati H Erwin Burase Sampaikan Program Pengembangan Durian

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase di dampingi Asisten dan sejumlah Kepala Organisasi…

4 hari ago

Safari Ramadhan di Desa Sienjo, Wabup Serahkan 50 Paket Sembako dan Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda

Parigi Moutong – Wakil Bupati Abdul Sahid didampingi wakil Ketua TP-PKK melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan…

4 hari ago

Polres Parigi Moutong Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan

PARIGI MOUTONG - Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Polres Parigi Moutong melaksanakan kegiatan…

4 hari ago

Operasi Pekat Tinombala 2026 Digencarkan, Polsek Sausu Sikat Miras Jenis Cap Tikus

Parigi Moutong – Jajaran Polsek Sausu Polres Parigi Moutong menggencarkan penertiban penyakit masyarakat melalui Operasi…

1 minggu ago