PARIGI MOUTONG – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib hukumnya mengalokasikan anggaran untuk Pilkada Ulang, terlepas dari adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikannya menyikapi potensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Parigi Moutong.
“Alokasi anggaran untuk Pilkada Ulang adalah perintah undang-undang, sehingga pemerintah daerah wajib menyiapkan dananya, meskipun ada kebijakan efisiensi dari pusat,” ujar Alfres kepada media, Senin (10/02/2025).
Alfres menekankan, kewajiban ini harus tetap dipenuhi Pemda meskipun Kabupaten Parigi Moutong diketahui mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 129 miliar akibat implementasi Inpres.
Pemangkasan tersebut, menurut laporan, berdampak pada hampir seluruh sektor belanja daerah. Oleh karena itu, Alfres berharap Pemda Parigi Moutong dapat melakukan koordinasi secara intens bersama lembaga terkait untuk mengantisipasi kesiapan anggaran ini.
Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…
PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…
Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…
PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…
PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…
Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…