PARIGI MOUTONG – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib hukumnya mengalokasikan anggaran untuk Pilkada Ulang, terlepas dari adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikannya menyikapi potensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Parigi Moutong.
“Alokasi anggaran untuk Pilkada Ulang adalah perintah undang-undang, sehingga pemerintah daerah wajib menyiapkan dananya, meskipun ada kebijakan efisiensi dari pusat,” ujar Alfres kepada media, Senin (10/02/2025).
Alfres menekankan, kewajiban ini harus tetap dipenuhi Pemda meskipun Kabupaten Parigi Moutong diketahui mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 129 miliar akibat implementasi Inpres.
Pemangkasan tersebut, menurut laporan, berdampak pada hampir seluruh sektor belanja daerah. Oleh karena itu, Alfres berharap Pemda Parigi Moutong dapat melakukan koordinasi secara intens bersama lembaga terkait untuk mengantisipasi kesiapan anggaran ini.
PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memperkuat langkah strategis industrialisasi berbasis pertanian melalui penjajakan…
PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Parigi Moutong menerima sekaligus melepas Tim Dakwah Muda Persatuan…
PARIGI MOUTONG - Memasuki hari kedua Ramadan 1447 Hijriah, denyut ekonomi musiman mulai terasa di…
Parigi Moutong – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase bersama…
PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase didampingi Wakil Bupati Abdul Sahid menyambut…
Parigi Moutong - Lapangan Hijau Patriot Bambalemo, Kecamatan Parigi, menjadi saksi penutupan Turnamen Gubernur BERANI…