Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dirilis pada 20 Agustus 2024.(20/08/2024)
Putusan tersebut mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satu komisioner KPU Parigi Moutong,Maskar menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari amar putusan setelah diterima dan akan mengikuti arahan lebih lanjut dari KPU Pusat.
“Kami menunggu amar putusan, baru kita lihat dengan seksama, dan kami KPU Parigi Moutong tetap menunggu produk PKPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maskar menjelaskan bahwa KPU Parigi Moutong, sebagai lembaga penyelenggara, harus menunggu instruksi administrasi secara bertahap setelah keputusan MK ini.
“Kalau potensi berlakunya putusan MK, ya secara umum mungkin bisa jadi diterapkan atau tidak,” tambahnya.
Sikap hati-hati dan menunggu instruksi resmi ini diambil untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPU Daerah sesuai dengan arahan pusat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keputusan MK ini akan menjadi acuan penting bagi pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, termasuk Parigi Moutong, dalam menetapkan pasangan calon yang sah untuk bertarung dalam pemilihan mendatang” Tukasnya.
JAKARTA - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menunjukkan gerak cepat dalam melindungi sektor pertanian…
Parigi Moutong – Upaya menjaga stabilitas pangan dan meringankan beban masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polres…
Palu - Sabtu, (18/04/2026) Laga semifinal Piala Gubernur Sulawesi Tengah mempertemukan Persigi dengan Berlian Tomoli…
Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, menghadiri kegiatan Dharma Santi Hari…
PALU - Komoditas unggulan Sulawesi Tengah kembali menembus pasar internasional. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,…
PARIGI MOUTONG - Sebuah langkah strategis untuk masa depan generasi bangsa diambil oleh Pemerintah Kabupaten…