memberitakan dan mengabarkan

Kuasa Hukum Bupati Parigi Moutong Sangga Gugatan Penggugat

Reporter : Nur Fitri

SOALKAKITA, Parigi Moutong  – Mediasi yang kedua ini dianggap gagal karena pihak penggugat Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dan tergugat Hantje Yohanis tidak menghadiri mediasi.

Mediasi yang jadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi pada tanggal (23/9) bertempat diruang mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tergugat dan turut tergugat dianggap gagal.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum tergugat satu (1) yakni Syahrudin Ariestal Douw mengatakan, bantuan atau sumbangan penggugat kepada tim pemenangan dikantor Bupati Parigi Moutong.

“Sebenarnya penggugat menelfon minta difasilitasi bertemu dengan pak Bupati, dalam pertemuan tersebut tidak satupun pernyataan keluar dari pak bupati pinjam uang atau minta bantuan,” tegasnya.

Dia mengatakan, pertemuan dikantor Bupati mendapat simpati dari Hantje yang disampaikan kepada Niko.

“Bos kau itu bagus nanti pilkada ini saya bantu, jadi terkait pinjam meminjam itu tdk ada” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa pak Bupati tidak pernah sekalipun menyatakan meminjam uang kepada penggugat.

“Saya kira isu yang beredar terkait hutang piutang itu tidak benar dan tidak ada,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan