Reporter : Nur Fitri
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Mediasi yang kedua ini dianggap gagal karena pihak penggugat Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dan tergugat Hantje Yohanis tidak menghadiri mediasi.
Mediasi yang jadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi pada tanggal (23/9) bertempat diruang mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tergugat dan turut tergugat dianggap gagal.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum tergugat satu (1) yakni Syahrudin Ariestal Douw mengatakan, bantuan atau sumbangan penggugat kepada tim pemenangan dikantor Bupati Parigi Moutong.
“Sebenarnya penggugat menelfon minta difasilitasi bertemu dengan pak Bupati, dalam pertemuan tersebut tidak satupun pernyataan keluar dari pak bupati pinjam uang atau minta bantuan,” tegasnya.
Dia mengatakan, pertemuan dikantor Bupati mendapat simpati dari Hantje yang disampaikan kepada Niko.
“Bos kau itu bagus nanti pilkada ini saya bantu, jadi terkait pinjam meminjam itu tdk ada” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa pak Bupati tidak pernah sekalipun menyatakan meminjam uang kepada penggugat.
“Saya kira isu yang beredar terkait hutang piutang itu tidak benar dan tidak ada,” tutupnya.
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…
Soalkakita, Parigi - Kampanye Dialogis di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi…