Reporter : Nur Fitri
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Hantje Yohanis (Pengusaha) hadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (26/9).
Persidangan yang tetap berlanjut yang di hadiri oleh bapak Hantje sebagai penggugat Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu.
Namun, persidangan yang berlanjut tersebut belum terjadi kesepakatan atau diadakan mediasi dikarenakan pihak tergugat satu (1) tidak lain yaitu Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu tidak menghadiri persidangan.
Hartono pengacara dari penggugat Hantje Yohanis mengatakan, ini menandakan bapak Hantje telah bersifat kooperatif karena telah menghadiri dua persidangan. Dan jadwal persidangan selanjutnya, pihak penggugat membuka ruang kepada pihak tergugat jika memang menghadiri persidangan.
“Klain kami telah hadir di dua gugatan tersebut. Pertama di perkara dengan nomor gugatan 26/PDT.G.S/2019/PN dan gugatan 25/PDT.G.S/2019/PN).
Hartono menambahkan, tergugat yang hadir pada persidangan hanya bapak Niko Rantum dan Hendra Bangsawan sebagai tergugat dua (2) di perkara yang berbeda.
“Tergugat dua (2) bapak Niko Rantum dan Hendra Bangsawan yang menghadiri persidangan di perkara yang berbeda. Bapak Niko hadiri persidangan nomor perkara 25/PDT.G.S/2019/PN dan bapak Hendra dengan nomor perkara 26/PDT.G.S/2019/PN,” tutup Hartono.
PARIGI MOUTONG — Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengajak seluruh partai politik untuk memperkuat…
PARIGI MOUTONG - Rabu,(14/10/2026), Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat upaya integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)…
PALU - Komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendorong percepatan pembangunan…
PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong…
PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, turun langsung meninjau dan mengevaluasi pemanfaatan…
PARIGI MOUTONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran. S.STP, M.A.P memimpin langsung rapat…