Reporter : Nur Fitri
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Mediasi yang kedua ini dianggap gagal karena pihak penggugat Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dan tergugat Hantje Yohanis tidak menghadiri mediasi.
Mediasi yang jadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi pada tanggal (23/9) bertempat diruang mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tergugat dan turut tergugat dianggap gagal.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum tergugat satu (1) yakni Syahrudin Ariestal Douw mengatakan, bantuan atau sumbangan penggugat kepada tim pemenangan dikantor Bupati Parigi Moutong.
“Sebenarnya penggugat menelfon minta difasilitasi bertemu dengan pak Bupati, dalam pertemuan tersebut tidak satupun pernyataan keluar dari pak bupati pinjam uang atau minta bantuan,” tegasnya.
Dia mengatakan, pertemuan dikantor Bupati mendapat simpati dari Hantje yang disampaikan kepada Niko.
“Bos kau itu bagus nanti pilkada ini saya bantu, jadi terkait pinjam meminjam itu tdk ada” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa pak Bupati tidak pernah sekalipun menyatakan meminjam uang kepada penggugat.
“Saya kira isu yang beredar terkait hutang piutang itu tidak benar dan tidak ada,” tutupnya.
Gorontalo - Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada…
Gorontalo - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid, didampingi…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi melepas dan meluncurkan Gerakan Aksi Serentak…
Parigi Moutong - Bupati parigi moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka kegiatan Sensus Ekonomi…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100% bagi…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan…