Categories: BeritaBerita Terbaru

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik


Parigi Moutong, Soalkakita – Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, harus kolektif dalam memproses duga pelanggaran kode etik.

‎”Dugaan pelanggaran kode etik bisa terjadi, apabila klien kami terbukti melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD ,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe Parigi, Jumat 23 Mei 2025.

‎Bahkan, sebelum memasukin proses sidang kode etik, terdapat beberapa syarat yang harus dievaluasi oleh BK. Yaitu, kedisiplinan dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpa janji.

‎Kemudian, kata Hartono, BK Juga harus melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dilaporkan NWS. Dalam proses ini, laporan yang disampaikan NWS ke BK, tidak satupun terbukti, bahkan terkesan megarang.

‎”Karena semua proses pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya, tak satupun bentuk pembuktian pelanggaran bisa di berikan oleh pelapor NWS,” sebutnya.

‎Ia menegaskan, apa bila ES dinyatakan melanggar kode etik secara kelembagaan, harusnya dibuktikan secara hukum, diluar dari persoalan perdata.

‎”Misalnya utang piutang yang juga di sertakan dalam laporan NWS, hal ini tidak memenuhi syarat dan cacat hukum untuk diambil tindakan oleh BK, karena tidak disertai dengan penguatan bukti, rekaman atau video yang bisa menunjukan klien saya melakukan  suatu tindakan pengancaman yang seperti di laporkan,” terangnya.

‎Hartono menegaskan, dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kliennya tidak perna mengakui meberikan pengancaman serta menyebutkan persoalan utang piutang kepada BK seperti apa yang Anggota BK Azhar sampaikan ke media.

‎”Kalau kita mau berbicara independen, harusnya BK itu netral, dan tidak membuka ruang kepada pihak lain, diluar dari kelembagaan DPRD Sigi, karena bersifat internal, kenapa kuasa hukum dari pelapor NWS bisa hadir,” bebernya.

‎Harotono menyayangkan, waktu pemeriksaan, ES tidak diperbolehkan membawa kuasa hukum.

‎Ia menambahkan, selaku kuasa hukum, pihaknya akan membuat aduan ke pihak yang berwenang terkait persoalan pencemaran nama baik yg dilakukan oleh saudara pelapor nws

‎”Ini menyangkut nama baik klien saya, yang tmengganggu segala bentuk aktifitasnya,” ungkapnya

‎Hartono berharap, Badan Kehormatan DPRD Sigi, untuk lebih transparan dan independent dalam mematuhi prosedur serta menjalankan tugas dan fungsinya sebaik mungkin.

SOALKAKITA

Recent Posts

Soroti Identitas Baru, Dekranasda Parigi Moutong Unjuk Gigi dengan Motif ‘Bomba Saga’ di MTQ Sulteng

​SIGI - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Parigi Moutong sukses menyita perhatian publik pada…

6 hari ago

Bupati Parigi Moutong Tutup MTQ ke-15 Tingkat Kecamatan Palasa, Dorong Penguatan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Masyarakat

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi menutup kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an…

1 minggu ago

Di Hadapan Bupati Erwin Burase, Damkar Parigi Moutong Sabet Juara pada Lomba Keterampilan Damkar

TOLI-TOLI, Kamis (4/6/2026) – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menghadiri upacara kesiapsiagaan yang dirangkaikan dengan…

1 minggu ago

Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Transmigrasi, Parigi Moutong Bersiap Menuju Proyek Strategis Nasional

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bergerak cepat menindaklanjuti program hilirisasi dan pengembangan ekonomi…

1 minggu ago

AgriCRF Perkuat Ketahanan Kakao Sulawesi Tengah Hadapi Perubahan Iklim

PALU – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, ST, MM, IPU, menegaskan pentingnya…

1 minggu ago

Parigi Moutong Bersiap Masuk Proyek Strategis Nasional, Pemda Matangkan Kunjungan Tim Kementerian Transmigrasi

PARIGI MOUTONG - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin, memimpin rapat…

2 minggu ago