Categories: BeritaBerita Terbaru

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik


Parigi Moutong, Soalkakita – Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, harus kolektif dalam memproses duga pelanggaran kode etik.

‎”Dugaan pelanggaran kode etik bisa terjadi, apabila klien kami terbukti melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD ,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe Parigi, Jumat 23 Mei 2025.

‎Bahkan, sebelum memasukin proses sidang kode etik, terdapat beberapa syarat yang harus dievaluasi oleh BK. Yaitu, kedisiplinan dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpa janji.

‎Kemudian, kata Hartono, BK Juga harus melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dilaporkan NWS. Dalam proses ini, laporan yang disampaikan NWS ke BK, tidak satupun terbukti, bahkan terkesan megarang.

‎”Karena semua proses pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya, tak satupun bentuk pembuktian pelanggaran bisa di berikan oleh pelapor NWS,” sebutnya.

‎Ia menegaskan, apa bila ES dinyatakan melanggar kode etik secara kelembagaan, harusnya dibuktikan secara hukum, diluar dari persoalan perdata.

‎”Misalnya utang piutang yang juga di sertakan dalam laporan NWS, hal ini tidak memenuhi syarat dan cacat hukum untuk diambil tindakan oleh BK, karena tidak disertai dengan penguatan bukti, rekaman atau video yang bisa menunjukan klien saya melakukan  suatu tindakan pengancaman yang seperti di laporkan,” terangnya.

‎Hartono menegaskan, dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kliennya tidak perna mengakui meberikan pengancaman serta menyebutkan persoalan utang piutang kepada BK seperti apa yang Anggota BK Azhar sampaikan ke media.

‎”Kalau kita mau berbicara independen, harusnya BK itu netral, dan tidak membuka ruang kepada pihak lain, diluar dari kelembagaan DPRD Sigi, karena bersifat internal, kenapa kuasa hukum dari pelapor NWS bisa hadir,” bebernya.

‎Harotono menyayangkan, waktu pemeriksaan, ES tidak diperbolehkan membawa kuasa hukum.

‎Ia menambahkan, selaku kuasa hukum, pihaknya akan membuat aduan ke pihak yang berwenang terkait persoalan pencemaran nama baik yg dilakukan oleh saudara pelapor nws

‎”Ini menyangkut nama baik klien saya, yang tmengganggu segala bentuk aktifitasnya,” ungkapnya

‎Hartono berharap, Badan Kehormatan DPRD Sigi, untuk lebih transparan dan independent dalam mematuhi prosedur serta menjalankan tugas dan fungsinya sebaik mungkin.

SOALKAKITA

Recent Posts

Hadapi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Erwin Burase Jemput Bola ke Kementan Amankan Lumbung Pangan Parigi Moutong

​JAKARTA - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menunjukkan gerak cepat dalam melindungi sektor pertanian…

4 hari ago

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Parigi Moutong – Upaya menjaga stabilitas pangan dan meringankan beban masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polres…

4 hari ago

Bupati Parigi Moutong Hadiri Semifinal Piala Gubernur Sulteng, Wujud Dukungan Pemda untuk Berlian Tomoli

Palu - Sabtu, (18/04/2026) Laga semifinal Piala Gubernur Sulawesi Tengah mempertemukan Persigi dengan Berlian Tomoli…

7 hari ago

Bupati Parigi Moutong Hadiri Dharma Santi Nyepi 1948, Tegaskan Dukungan bagi Kerukunan dan Kegiatan Keagamaan

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, menghadiri kegiatan Dharma Santi Hari…

1 minggu ago

Durian Volcano Resmi Diekspor ke Tiongkok, Bupati Erwin Burase Siap Jadikan Parigi Moutong Tulang Punggung Produksi.

​PALU - Komoditas unggulan Sulawesi Tengah kembali menembus pasar internasional. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,…

1 minggu ago

Menuju Kota Ramah Anak Parigi Moutong Targetkan Lompatan dari Pratama ke Madya

PARIGI MOUTONG - Sebuah langkah strategis untuk masa depan generasi bangsa diambil oleh Pemerintah Kabupaten…

1 minggu ago