Categories: BeritaBerita Terbaru

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik


Parigi Moutong, Soalkakita – Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, harus kolektif dalam memproses duga pelanggaran kode etik.

‎”Dugaan pelanggaran kode etik bisa terjadi, apabila klien kami terbukti melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD ,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe Parigi, Jumat 23 Mei 2025.

‎Bahkan, sebelum memasukin proses sidang kode etik, terdapat beberapa syarat yang harus dievaluasi oleh BK. Yaitu, kedisiplinan dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpa janji.

‎Kemudian, kata Hartono, BK Juga harus melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dilaporkan NWS. Dalam proses ini, laporan yang disampaikan NWS ke BK, tidak satupun terbukti, bahkan terkesan megarang.

‎”Karena semua proses pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya, tak satupun bentuk pembuktian pelanggaran bisa di berikan oleh pelapor NWS,” sebutnya.

‎Ia menegaskan, apa bila ES dinyatakan melanggar kode etik secara kelembagaan, harusnya dibuktikan secara hukum, diluar dari persoalan perdata.

‎”Misalnya utang piutang yang juga di sertakan dalam laporan NWS, hal ini tidak memenuhi syarat dan cacat hukum untuk diambil tindakan oleh BK, karena tidak disertai dengan penguatan bukti, rekaman atau video yang bisa menunjukan klien saya melakukan  suatu tindakan pengancaman yang seperti di laporkan,” terangnya.

‎Hartono menegaskan, dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kliennya tidak perna mengakui meberikan pengancaman serta menyebutkan persoalan utang piutang kepada BK seperti apa yang Anggota BK Azhar sampaikan ke media.

‎”Kalau kita mau berbicara independen, harusnya BK itu netral, dan tidak membuka ruang kepada pihak lain, diluar dari kelembagaan DPRD Sigi, karena bersifat internal, kenapa kuasa hukum dari pelapor NWS bisa hadir,” bebernya.

‎Harotono menyayangkan, waktu pemeriksaan, ES tidak diperbolehkan membawa kuasa hukum.

‎Ia menambahkan, selaku kuasa hukum, pihaknya akan membuat aduan ke pihak yang berwenang terkait persoalan pencemaran nama baik yg dilakukan oleh saudara pelapor nws

‎”Ini menyangkut nama baik klien saya, yang tmengganggu segala bentuk aktifitasnya,” ungkapnya

‎Hartono berharap, Badan Kehormatan DPRD Sigi, untuk lebih transparan dan independent dalam mematuhi prosedur serta menjalankan tugas dan fungsinya sebaik mungkin.

SOALKAKITA

Recent Posts

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bupati H. Erwin Burase Tegaskan Kegiatan Keagamaan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat.

​PARIGI MOUTONG - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang diselenggarakan…

2 hari ago

Wabup Abdul Sahid Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan Kenyamanan Lingkungan Sekolah

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, melakukan kunjungan ke SMP Negeri…

2 hari ago

Rumah BUMN Parigi Moutong Fasilitasi 60 UMKM Raih Sertifikat Halal Gratis Tahun 2026Gema Sulawesi

PARIGI MOUTONG — Rumah BUMN Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan legalitas dan daya…

2 hari ago

Maulid Akbar 1448 H, Pemkab Parigi Moutong Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama keluarga besar Alkhairaat memperingati Maulid Akbar Nabi…

3 hari ago

Asisten II Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Empat Raperda

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aswini…

3 hari ago

Bupati Erwin Burase Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Sulteng, Perkuat Sinergi Investasi dan Pengembangan UMKM Parigi Moutong

​PALU - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri acara Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus…

4 hari ago