Kuasa Hukum MT Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Tepat

Reporter :Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi MoutongKuasa Hukum MT menilai penetapan dirinya sebagi tersangka oleh Kejari Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis 12/11 2020. Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020, dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun anggaran 2012 silam sangat tidak tepat

Penetapan MT sebagai tersangka oleh Kejari Parimo, atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset (DKP) yang merugikan Negara sekitar 2,1 miliar lebih, membuat kuasa hukum MT angkat bicara.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers, Senin (16/11) kuasa hukum MT, Sumitro SH dan Hartono SH Menjelaskan, penetapan MT sebagai tersangka oleh Kajaksaan Negeri Parimo. Atas dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun 2012 silam sangat tidak tepat.

Lanjuti Ia, angka kerugian Negara 2,1 miliar itu Merupakan harga pengadaan dua kapal, yang pertama. Inkamina dan  kedua Arum Samudra, sehingga penetapan dengan angka tersebut sangat tidak tepat untuk MT dijadikan tersangka.

“ Kalau persoalan tidak disetor Pendapatan Asli Daera (PAD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong. Bukan kesalahan klayen kami. sesuai perjanjian yang ditandatangani apabilah tidak menyetor selama tiga kali berturut- turut oleh Koperasi tersebut makan akan terjadi pemutusan hubungan kerja,”ujarnya.

Sumitro menjelaskan, dalam  perjanjian tersebut pada pasal 4 dan 5 dijelaskan, apabila berturut turut tiga kali pihak Koperasi tidak mampu menyetor PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan, maka DKP akan memberikan surat teguran pada Koperasi bahkan sampai memutuskan hubungan kerja.

“Dalam surat perjanjian itu, darai DKP tidak melakukan peneguran dan pemutuskan hubungkan kerja, bahkan dilimpahkan ke rana pidana,” terangnya.

Ia Menambahkan, dalam pasal 7 juga menjelaskan apabila terjadi perselisihan kedua belah pihak semestinya harus dilakukan musyawara untuk mencapai muvakat

Kemudian,  Hartono SH megaku, MT yang ditetapkan sebagi tersangka tidak ada sangkut paut dengan merugikan keuangan Negara, MT ini hanya mengatur keuagan Koperasi bukan memberi kesepakatan atas pengadaan tersebut.

“Sehingga kami meyakini benar klayen kami ‘MT’ sebagai bendahara  Koperasi tidak ada sangkut pautnya dengan Tipikor sebesar 2,1 Milyar. dalam pemahaman kami sebagai pengacara tupoksi ‘MT’ hanya mengatur alur keluar masuknya uang,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Massa padati kampanye Akbar BERANI diparigi Moutong

Parigi - Sekitar 20 ribu massa padati kampanye Akbar pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil…

1 bulan ago

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

1 bulan ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

1 bulan ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 bulan ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

2 bulan ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

2 bulan ago