Reporter :Moh Fadal
SOALKAKITA, Parigi Moutong– Kuasa Hukum MT menilai penetapan dirinya sebagi tersangka oleh Kejari Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis 12/11 2020. Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020, dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun anggaran 2012 silam sangat tidak tepat
Penetapan MT sebagai tersangka oleh Kejari Parimo, atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi aset (DKP) yang merugikan Negara sekitar 2,1 miliar lebih, membuat kuasa hukum MT angkat bicara.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers, Senin (16/11) kuasa hukum MT, Sumitro SH dan Hartono SH Menjelaskan, penetapan MT sebagai tersangka oleh Kajaksaan Negeri Parimo. Atas dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun 2012 silam sangat tidak tepat.
Lanjuti Ia, angka kerugian Negara 2,1 miliar itu Merupakan harga pengadaan dua kapal, yang pertama. Inkamina dan kedua Arum Samudra, sehingga penetapan dengan angka tersebut sangat tidak tepat untuk MT dijadikan tersangka.
“ Kalau persoalan tidak disetor Pendapatan Asli Daera (PAD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong. Bukan kesalahan klayen kami. sesuai perjanjian yang ditandatangani apabilah tidak menyetor selama tiga kali berturut- turut oleh Koperasi tersebut makan akan terjadi pemutusan hubungan kerja,”ujarnya.
Sumitro menjelaskan, dalam perjanjian tersebut pada pasal 4 dan 5 dijelaskan, apabila berturut turut tiga kali pihak Koperasi tidak mampu menyetor PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan, maka DKP akan memberikan surat teguran pada Koperasi bahkan sampai memutuskan hubungan kerja.
“Dalam surat perjanjian itu, darai DKP tidak melakukan peneguran dan pemutuskan hubungkan kerja, bahkan dilimpahkan ke rana pidana,” terangnya.
Ia Menambahkan, dalam pasal 7 juga menjelaskan apabila terjadi perselisihan kedua belah pihak semestinya harus dilakukan musyawara untuk mencapai muvakat
Kemudian, Hartono SH megaku, MT yang ditetapkan sebagi tersangka tidak ada sangkut paut dengan merugikan keuangan Negara, MT ini hanya mengatur keuagan Koperasi bukan memberi kesepakatan atas pengadaan tersebut.
“Sehingga kami meyakini benar klayen kami ‘MT’ sebagai bendahara Koperasi tidak ada sangkut pautnya dengan Tipikor sebesar 2,1 Milyar. dalam pemahaman kami sebagai pengacara tupoksi ‘MT’ hanya mengatur alur keluar masuknya uang,” pungkasnya.
Parigi - Sekitar 20 ribu massa padati kampanye Akbar pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil…
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…