memberitakan dan mengabarkan

Lapas Parigi Menyandang Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

sumber: Foto Istimewa

Reporter: Akbar Lehalima  

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah  menyandang Predikat sebagai wilayah bebas korupsi setelah mengikuti Evaluasi  penilaian zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).  

Kesiapan On Desk Evaluation melalui media Telekonferensi bersama Tim Penilai Internal (TPI)  Inspektorat Jendral Kemenkumham RI.

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi Pembukaan sekaligus perkenalam dipandu oleh Koordinator Tim Penilai Ibu Magdalena Saragih

Ada pun Paparan Lengkap mengenai Enam Area perubahan yang telah dilaksanakan dan disampaikan Kalapas Parigi, Muhammad Askari Utomo, A.Md.I.P,  S.H, M.H. Selaku penanggung jawab Pokja Pembangunan ZI, dan  melakukan Sesi tanya jawab Tim Itjen Kemenkumham RI dengan Tim Kerja ZI Lapas Parigi.

Dalam kegiatan ini Lapas Parigi mendapatkan apresiasi dari tim penilai atas upaya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bertempat di Aula Lapas Parigi. (03/06)

Adapun Kegiatan ini  berlangsung lancar dan baik serta mendapatkan apresiasi dari tim penilai karena telah melaksanakan segala persiapan dengan baik,

Dengan menyandang Predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi Lapas Parigi tetap antusias atas pencapaian yang diberikan Tim Penilai sebagai wilayah bebas korupsi dari Inspektorat Jendral Kemenkumham RI.

Menyandang status sebagai wilayah bebas korupsi  Lapas parigi diingatkan oleh tim penilai agar renstra yang sudah diagendakan dapat di implementasikan, diantaranya pelaksanaan Survey Kepuasan secara Mandiri oleh Satker sesuai pedoman dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan  RB Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam rangka menunjukkan keseriusan Lapas Parigi melaksanakan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi  merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Predikat Wilayah Bebas dari  Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tinggalkan Balasan