memberitakan dan mengabarkan

LBH Laskar Keadilan, Siap Mendampingi Empat Dokter Tersandung Pemutusan Kontrak

sumber: Foto Istimewa

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Keadilan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah siap mendampingi Empat dokter rumah sakit tombulututu Tersandung Pemutusan Kontrak (PK)

Ditengah bencana pandemi Covid-19, sayangnya pihak RSUD terlalu cepat melakukan pemutusan hubungan kerja bagi Empat tenaga medis yang dibutuhkan dalam masa darurat Covid-19.

Hal itu diungkap, Ketua bidang Advokasi Laskar Keadilan, Hartono SH,.MH. saat ditemui Soalkakita.com diruang kerjanya mengatakan, pemutusan kontrak empat dokter tidak lazim dalam masa pandemi Covid-19.    

“Dalam kondisi Pandemi Covid-19 seharunsya pihak RSUD raja tombulututu tidak serta-merta melakukan Pemutusan Kontrak dan pemberhentian tenaga medis dalam masa bencana pandemi yang sangat membutuhkan jasa mereka untuk bekerja,”ungkapnya.

“Dilansir dari Berita Sulteng.com dari Empat dokter yang di PHK, dr.Mohammad Awit, dr.Ince Rizky Amalia, dr. Supriadi dan dr.Suryadi.

Berdasarakan surat Nomor 800/05.46/RSUD/2020, tanggal 28 mei yang dikeluarkan tertanda tangan  direktur RSUD Raja Tombolotutu dr.Rustam Mangga, Sehubungan dengan adanya rasionalisasi anggaran di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, maka kemampuan keuanga RSUD Raja Tombolotutu tidak dapat lagi membiayai insentif  maupun gaji dokter umum yang di kontrak di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, untuk itu kami memberitahukan kepada saudara/i bahwa keuangan RSUD Raja Tombolotutu Tinombo hanya dapat memabayar kontrak dan insentif dokter umum tenaga kontrak hanya sampai dengan bulan Mei tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami beritahukan kepada saudara/i  dengan sangat menyesal kami akan mengakhiri kontrak hanya sampai dengan bulan Mei tahun 2020.

Untuk itu Hartono, menilai surat Nomor 800/05.46/RSUD/2020,tertanggal 28 Mei hanya tidak berkecukupan anggaran, merelakan kontrak berprofesi dokter dengan sambutan kata penyesalan yang di ucapakan direktur RSUD Raja Tombolotutu.

Lanjut dia, semestinya pemerintah harus menilai tentang pemutusan hubungan kontrak yang dilakukan pihak RSUD Raja Tombolotutu yang tidak mempertimbangkan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, Lembaga Bantuhan Hukum (LBH) Laskar Keadilan Parigi Moutong akan siap mendampingi jika diperlukan dokter yang tersandung Pemutusan hubungan Kontrak umum dan pemberhentian tenaga medis,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan