SOALKAKITA, Parigi Moutong – , Tiga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan HAM (STIH-HAM) berhasil menduduki posisi kedua di Kompetisi Debat Hukum Konstitusi Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar oleh ATLAS ( Association of Tadulako Law Research and Debaters ) Fakultas Hukum UNTAD , tanggal 6 – 7 Desember 2019 lalu di Ruang Vidio Converence MK Fakultas Hukum. Tim STIH-HAM berhasil menjadi juara kedua setelah mengikuti babak final.
Dalam final, STIH HAM Parigi sebagai Tim Pro melawan Unismuh Palu sebagai Tim Kontra dalam mosi perdebatan tentang “ Keberadaan Klausul Yang Tidak Dapat Diubah Dalam UUD NRI Tahun 1945 Setelah Amandemen ke IV “ . Setelah melewati tiga babak, yaitu argumen pembuka, bidasan (saling berdebat), dan pernyataan kesimpulan.
“Kami sangat bersyukur bisa masuk di babak final,sebenarnya juga tidak menyangka bisa sampai sejauh ini karena banyak Fakultas besar yang mampu berargumentasi dengan hebat. Sabtu (7/12/2019).
Meraih kemenangan sebagai juara kedua, Salah satu anggota tim yang menjadi pemenang debat mengaku bangga karena telah membawa nama STIH-HAM dalam Debat Konstitusi.
Dia berharap argumen-argumen dalam Debat Konstitusi ini bisa menyumbangkan pemikiran-pemikiran kepada anggota Legislatif ataupun Penentu Kebijakan di Kota palu Khususnya dan Birokrasi Pemda pada umumnya. Serta bisa menjadikan contoh untuk seluruh Mahasiswa yang ada di kampusnya” Tutupnya “