Reporter: Moh Fadal
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Muhammad Nasir dan Sakti Lasimpala digugat Sugeng Salilama dalam perkara perdata 55/Pdt.G/2020/PN Prg terkait PMH
Dua pejabat teras Kabupaten Parigi Moutong merupakan PLT DKP dan Kepala Inspektorat, jadi tergugat dalam perkara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Melansir dari situs resmi sipp.pn-parigi.go.id. Tercatat, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, Cq Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parigi Moutong.Muhammad Nasir sebagai tergugat Satu. Selain itu, Kepala Inspektorat Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, menjadi tergugat Dua dalam perkara yang terdaftar pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Masih berdasarkan situs resmi PN Parigi, dua pejabat teras Parigi Moutong tersebut menjadi tergugat dalam perkara perdata Nomor perkara 55/Pdt.G/2020/PN Prg terkait PMH.
Penggugatnya, merupakan Anggota Legislatif dari partai PDI Perjuangan yang juga sebagai Wakil Ketua Dua DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama, dibantu Rahman, selaku kuasa hukumnya.
Pantauan Tim media ini pada Senin (9/11), Dua pejabat teras Parigi Moutong itu hadir dalam sidang kedua yang digelar PN Parigi, dipimpin langsung Wakil Ketua PN Parigi, Dwi Sugiarto SH, selaku Hakim Ketua dalam perkara itu.
Sidang kedua itu beragendakan, penentuan hakim mediator antara penggugat dan tergugat sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
“Sesuai dengan mekanisme beracara perdata, wajib hukumnya melakukan proses mediasi sebelum kelangkah persidangan. Diharapkan para pihak memanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Dwi Sugiarto.
Sebelum menentukan hakim mediator, Dwi Sugiarto sempat mempertanyakan apakah para pihak sudah menyiapkan perwakilan mediator masing-masing. Namun, para pihak yang terlibat mengaku tidak memiliki perwakilannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada ketua majelis hakim terkait hal tersebut.
“Kami menunjuk Iin Fatimah SH.MH, selaku mediator dalam perkara ini. Nanti setelah ketemu mediator, silahkan menyusun jadwal pertemuan terkait perkara ini. Para pihak boleh bertemu dengan mediator secara sepihak saja tanpa sepengetahuan pihak lain,” terangnya.
Untuk proses mediasi ini kata Dwi Sugiarto, pihaknya memberikan waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan tahapan mediasi.
“Harapan kami mediasi ini berhasil. Tapi, jika hal itu tidak terjadi, berarti kita lanjut pada proses selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui, salah satu tuntutan dalam petitum penggugat pada perkara tersebut adalah
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…