Reporter : Ital
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Parigi Moutong menargetkan 65 persen untuk perolehan suara pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rusdy-Ma’amun.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pakar Dewan Pengurus Daerah (DPD) Nasdem, Rusno Tanriono, di sela-sela kegiatan sosialisasi Rusdy Mastura, di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu baru-baru ini.
Adapun yang hadir pada sosialisasi itu yakni Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem, Sekretaris DPW Partai Nasdem, Ketua DPRD Kabupaten Parimo, Ketua Garda DPW Nasdem, dan Anggota Legislatif Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia juga mengatakan, Rusdy Mastura saat ini telah melakukan sosialisasi di berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah dalam rangka maju Pemilihan Gubernur Sulteng 2020.
“Ka Cudy orang yang merakyat, tidak ada jarak antara beliau dengan masyarakat, beliau orang yang rendah diri dan tidak sulit apabila ingin ketemu, hanya beliau sosok pemberani untuk menyuarakan hak rakyat,”ujarnya.
Rusno berharap, jika Rusdy Mastura dipercayakan masyarakat sebagai Gubernur Sulteng, dapat menurunkan angka kemiskinan di Sulteng, membuka lapangan kerja dan pembangunan yang dirasakan lansung oleh masyarakat.
“Harapan saya juga Ka Cudy bisa membantu anak-anak yantimpiatu yg berkemampuan cerdas untuk menuntut ilmu sampai perguruan tinggi dan meningkatkan infra struktur dibidang kesehatan dan pelayanannya,”tutupnya.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…