SOALKAKITA, Purwakarta – Forum Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2019 mendesak pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan tipikor. Forum ini menyatakan bahwa pemerintah juga harus membongkar kasus tipikor yang melibatkan uang dalam jumlah besar.
Demikian salah satu poin hasil Rapat Pleno PBNU 2019 di Pesantren Al-Muhajirin
2, Cisereuh, Purwakarta Jawa Barat, Sabtu (1/9) malam.
PBNU memberikan catatan atas Undang-undang KPK yang sedang menjadi polemik di
masyarakat. Menurut PBNU, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang
bulu. Selain itu, KPK tidak boleh berfokus hanya pada kasus-kasus kecil. KPK
harus menangkap oknum yang telah merugikan negara secara besar-besaran atau
koruptor kelas kakap.
“KPK harus bekerja transparan tidak pencitraan, dengan hanya fokus pada
koruptor-koruptor kecil,” kata Wasekjen PBNU H Masduki Baidlowi saat membacakan
hasil Rapat komisi Pleno PBNU 2019.
PBNU juga mendukung langkah pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika dan
narkoba. PBNU memandang narkoba sebagai racun bagi generasi muda sehingga
aparat hukum harus tegas dalam penanganannya.
“Aparat hukum harus tegas kepada bandar narkoba, bukan pengedar tetapi bandar.
NU juga akan memfasilitasi korban narkoba dengan mendirikan pesantren
rehabilitasi narkoba di tiga titik antara lain di kawasan Indonesia Timur,
Barat dan Tengah,” lanjut H Baidlowi.
Poin lain yang menjadi fokus perhatian PBNU adalah penanganan kelompok radikal
di Indonesia yang dinilai masih lemah. PBNU menginginkan aparat lebih serius lagi
dalam hal penanganan kelompok penyebar ideologi radikal.
Adapun poin lainnya adalah perbaikan-perbaikan NU secara organisasi, penguatan
NU terhadap nilai-nilai ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah, penguatan
kelembagaan yang fokus menangani sejumlah persoalan di masyarakat yaitu
kebakaran hutan-lahan dan penggunaan pestisida beracun, penguatan ekonomi umat,
dan penguatan pemahaman agama yang utuh.
Selanjutnya, PBNU memberikan saran kepada pemerintah terkait Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, dan perihal regulasi
bagi disabilitas.
Pewarta : Abdul Rahman Ahdori
Editor : Alhafiz Kurniawan
Sumber : NU Online