memberitakan dan mengabarkan

PBNU Minta Pemerintah Tangkap Koruptor Kelas Kakap

SOALKAKITA, Purwakarta – Forum Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2019 mendesak pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan tipikor. Forum ini menyatakan bahwa pemerintah juga harus membongkar kasus tipikor yang melibatkan uang dalam jumlah besar.


Demikian salah satu poin hasil Rapat Pleno PBNU 2019 di Pesantren Al-Muhajirin 2, Cisereuh, Purwakarta Jawa Barat, Sabtu (1/9) malam.


PBNU memberikan catatan atas Undang-undang KPK yang sedang menjadi polemik di masyarakat. Menurut PBNU, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Selain itu, KPK tidak boleh berfokus hanya pada kasus-kasus kecil. KPK harus menangkap oknum yang telah merugikan negara secara besar-besaran atau koruptor kelas kakap.


“KPK harus bekerja transparan tidak pencitraan, dengan hanya fokus pada koruptor-koruptor kecil,” kata Wasekjen PBNU H Masduki Baidlowi saat membacakan hasil Rapat komisi Pleno PBNU 2019.


PBNU juga mendukung langkah pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika dan narkoba. PBNU memandang narkoba sebagai racun bagi generasi muda sehingga aparat hukum harus tegas dalam penanganannya.


“Aparat hukum harus tegas kepada bandar narkoba, bukan pengedar tetapi bandar. NU juga akan memfasilitasi korban narkoba dengan mendirikan pesantren rehabilitasi narkoba di tiga titik antara lain di kawasan Indonesia Timur, Barat dan Tengah,” lanjut H Baidlowi.


Poin lain yang menjadi fokus perhatian PBNU adalah penanganan kelompok radikal di Indonesia yang dinilai masih lemah. PBNU menginginkan aparat lebih serius lagi dalam hal penanganan kelompok penyebar ideologi radikal.


Adapun poin lainnya adalah perbaikan-perbaikan NU secara organisasi, penguatan NU terhadap nilai-nilai ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah, penguatan kelembagaan yang fokus menangani sejumlah persoalan di masyarakat yaitu kebakaran hutan-lahan dan penggunaan pestisida beracun, penguatan ekonomi umat, dan penguatan pemahaman agama yang utuh.


Selanjutnya, PBNU memberikan saran kepada pemerintah terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, dan perihal regulasi bagi disabilitas.

Pewarta : Abdul Rahman Ahdori

Editor : Alhafiz Kurniawan

Sumber : NU Online

Tinggalkan Balasan