Categories: Soal Sulteng

PBNU Minta Pemerintah Tangkap Koruptor Kelas Kakap

SOALKAKITA, Purwakarta – Forum Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2019 mendesak pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan tipikor. Forum ini menyatakan bahwa pemerintah juga harus membongkar kasus tipikor yang melibatkan uang dalam jumlah besar.


Demikian salah satu poin hasil Rapat Pleno PBNU 2019 di Pesantren Al-Muhajirin 2, Cisereuh, Purwakarta Jawa Barat, Sabtu (1/9) malam.


PBNU memberikan catatan atas Undang-undang KPK yang sedang menjadi polemik di masyarakat. Menurut PBNU, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Selain itu, KPK tidak boleh berfokus hanya pada kasus-kasus kecil. KPK harus menangkap oknum yang telah merugikan negara secara besar-besaran atau koruptor kelas kakap.


“KPK harus bekerja transparan tidak pencitraan, dengan hanya fokus pada koruptor-koruptor kecil,” kata Wasekjen PBNU H Masduki Baidlowi saat membacakan hasil Rapat komisi Pleno PBNU 2019.


PBNU juga mendukung langkah pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika dan narkoba. PBNU memandang narkoba sebagai racun bagi generasi muda sehingga aparat hukum harus tegas dalam penanganannya.


“Aparat hukum harus tegas kepada bandar narkoba, bukan pengedar tetapi bandar. NU juga akan memfasilitasi korban narkoba dengan mendirikan pesantren rehabilitasi narkoba di tiga titik antara lain di kawasan Indonesia Timur, Barat dan Tengah,” lanjut H Baidlowi.


Poin lain yang menjadi fokus perhatian PBNU adalah penanganan kelompok radikal di Indonesia yang dinilai masih lemah. PBNU menginginkan aparat lebih serius lagi dalam hal penanganan kelompok penyebar ideologi radikal.


Adapun poin lainnya adalah perbaikan-perbaikan NU secara organisasi, penguatan NU terhadap nilai-nilai ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah, penguatan kelembagaan yang fokus menangani sejumlah persoalan di masyarakat yaitu kebakaran hutan-lahan dan penggunaan pestisida beracun, penguatan ekonomi umat, dan penguatan pemahaman agama yang utuh.


Selanjutnya, PBNU memberikan saran kepada pemerintah terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, dan perihal regulasi bagi disabilitas.

Pewarta : Abdul Rahman Ahdori

Editor : Alhafiz Kurniawan

Sumber : NU Online

SOALKAKITA

Recent Posts

Latsar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG - Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong menyelenggarakanPelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

6 jam ago

Bupati Parigi Moutong Luncurkan Bantuan Isi Ulang Tabung Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi meluncurkan program bantuan isi ulang tabung gas…

1 hari ago

Sampai Dengan 27 Agustus, Progres 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati sudah 80 Persen

PARIGI MOUTONG - Kemajuan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, H.…

2 hari ago

PRT-Tinsel Kembali Demo Tolak Tambang Ilegal di Tinombo Selatan, Ajak Mahasiswa dan Warga Bertindak

TINOMBO SELATAN – Persatuan Rakyat Tani Tinombo Selatan (PRT-Tinsel) kembali menegaskan sikapnya menolak praktik Pertambangan…

4 hari ago

Moh. Rivaldy Prasetyo Ingatkan Gubernur Sulteng Jaga Netralitas Jelang Musprov Koni

PALU – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah yang akan diselenggarakan dalam…

4 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Meninjau Lokasi Asrama Pantai Timur Di Kota Palu

PALU - Wakil Bupati Parigi Moutong meninjau langsung lokasi Asrama Pantai Timur di Kota Palu.…

5 hari ago