Reporter : Akbar Lehalima
SOLKAKITA, Parigi Moutong– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terkesan “lelet”dalam penanganan utang Penerangan Jalan Umum (PJU) PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) Parigi.
Menumpuknya utag Penerangan Jalan Umum ( PJU) di PT. PLN cabang Parigi Mencapai kisaran miliar rupiah, hal tersebut membuat pemda seakan “cuek”
Pasalnya, tunggakan PJU yang begitu banyak membuat pemda parimo terkesan “santai-santai saja” padahal, ada kewajiban yang semestinya harus dibayarkan ke PT. PLN
Penelusuran Soalkakita.com, penunggakan hutang Penerangan Jalan Umum (PJU) sejak tahun 2020 silam hingga memasuki tahun 2021 . Mencapai kisaran delapan miliar lebih.
Dari kisaran delapan miliar lebih itu, belum termasuk hutang PJU PT. PLN Kabupaten Tolitoli, dengan kisaran satu miliar lebih, yang belum dibayarkan Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
Sehingga, jumlah hutang PJU secara keseluruhan mencapai kisaran 10 miliar lebih, hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sampai saat ini belum di lakukan pelunasan.
Sekertaris Daerah (Setda) Parigi Moutong, Zulfinasran yang juga selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkesan “lelet” Dalam penanganan hutang daerah.
Bahkan, pembayaran hutang PJU nantinya, menunggu pembahasan perbuhaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD tahun 2021.
Anehnya lagi, Pemerintah Daerah Parigi Moutong, lebih memilih melakukan pengadaan kendaraan operasional tamu Pemda di banding melakukan pembayaran sisah hutang tersebut.
Seperti yang dikabarkan media Soalkakita.com sebelumnya, Pengadaan mobil operasional tamu pemda muncul dalam daftar LPSE Parigi Moutong. Hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran Redaksi Soalkakita.com dalam situs http://lpse.parigimoutongkab.go.id/.
Munculnya pengadaan itu, pada urutan ketiga daftar belanja pada menu tender dengan kode tender bernomor 2921149.
Pada 04 Mei 2021, merupakan tanggal pembuatan tender belanja pengadaan kendaraan operasional tamu Pemda Parigi Moutong, dengan nilai pagu anggaran yang disiapkan melalui APBD tahun 2021 sebesar Rp 996.900.000.
Dari besaran nilai pagu anggaran tersebut, Pemda Parimo memperoleh harga penawaran Rp935.900.000.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemda Parigi Moutong Ibrahim, saat Soalkakita.com berkunjung keruang kerjanya, Kamis (03/05).
Hutang PJU, untuk tahun 2020 terdapat Rp 6,5 miliar. Sedangkan tahun 2021 masih menunggak kisaran 1,7 miliar.
” Ada juga tunggakan hutang PJU Pemda Parimo pada PT.PLN Tolitoli mencapai kisaran satu miliar lebih, sehingga kalau total semuanya itu mencapai kisaran 10 miliar,” ujarnya.
Ia menuturkan, dari total keseluruhan itu sudah di laporkan ke ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinahkodai Zulfinasran.
” Katanya akan di bahas pada pembahasan perubahan Aanggar Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021,” tuturnya.
Selain itu, kata Ibrahim, total hutang kisaran delapan miliar di PT.PLN kota palu sendiri, Pemerintah Daerah Parigi Moutong tidak ada kelebihan pembayaran.
Kemudian, Manejer Unit Layanan Pengadaan (ULP) Hadiri, mengungkapkan, terkait pelunas hutang Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun 2020 silam kisaran delapan miliar itu, Pemerintah Daerah (Pemda) menunggu “Amplop” pembahasan APBD tahun 2021.
” Tapi nyatanya, tidak ada, mungkin hutang PJU ini. Barangkali Bukan menjadi prioritas Pemda Parigi Moutong,” terangnya.
Lanjut ia, berdasarkan data dan kesepakatan antara Pemda Parimo dan pihaknya, sisah hutang Penerangan Jalan Umum PJU delapan miliar rupiah itu, memang tidak ada sisah kelebihan pembayaran yang di lakukan oleh pemerintah Daerah Parigi Moutong,” pungkasnya.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…