Palu – Plt Sekda Dr. Rudy Dewanto , SE, Ak, MM , Menyampaikan harapan Gubernur agar dapat dipercepat Realisasi Penerapan Sistem Layanan Tanda Tangan Elektronik untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan Seluruh Pejabat OPD sesuai dengan amanat Pepres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pada Kesempatan itu Plt Sekda Provinsi meminta agar Kepala Dinas Kominfo dapat memberikan gambaran progres persiapan Pelaksanaan Sistem Tanda Tangan Elektronik sesuai Amanat Gubernur.
Kadis Kominfo Dra, Novalina , M,Si, menyampaikan bahwa masih terdapat 20 Kepala OPD belum.diambil Sampel Tanda Tangan untuk dikirim ke Jakarta untuk dilakukan Verifikasi.
Untuk itu diharapkan dorongan Gubernur agar kepala OPD menyiapkan waktu untuk dapat diberikan sample tanda tangannya guna verigikasi lebih lanjut karena batas penilaian SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) pada batas 14 Juli 2022.
Dan dengan terlaksananya Sistem Layanan Tanda Tangan Elektronik ini dapat meningkatkan Nilai SPBE Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Memperhatikan penyampaian Progres yang disampaikan Kadis Kominfo Plt. Sekda Provinsi Meminta agar dibuatkan surat untuk jadwal kepada OPD yang belum memberikan sampel Tanda Tangan untuk dilakukan Verifikasi Lebih Lanjut, Selanjutnya Plt. Sekda Provinsi meminta agar Sistem ini dapat di Lounching Bersamaan dengan Waktu pelaksanaan TEPRA Bulan Juli 2022.
Biro Administrasi Pimpinan