memberitakan dan mengabarkan

Polres Parimo Amankan Satu Tersangka dan Empat Excavator

Foto Istimewa

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, amankan satu orang tersangka dan empat excavator yang diduga melakukan aktivitas di areal Penambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Buranga Kecamatan Ampibabo

Penetapan serta penyitaan alat berat itu, pasca peristiwa longsor, Rabu 24 Februari 2021 lalu, yang menelan tujuh orang korban jiwa.

Akibat peristiwa tersebut, empat alat berat yang belum di ketahui pasti siapa pemiliknya, telah di amankan Polres Parimo, terdiri dari tiga excavator merek Volvo dan satu nya lagi merek Doosan.

Kepada media ini, Rabu (10/03). Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H, S.IK Ia mengatakan, proses penanganan PETI Buranga sudah melalui rangkaian penyelidikan dan sampai saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan.

“Dari rangkaian pemeriksaan, akhirnya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ML usia (23) tahun, alamat Desa Maleali,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa 02 Maret 2021 lalu. keterlibatan ML di areal PETI Desa Buranga sebagai operator alat berat.

Kini tersangka ML telah ditahan dalam rumah tahanan Negara Polres Parimo berdasarkan surat perintah Kepolisian bernomor : SP. Han/22/III/2021/Sat Reskrim.

Selain itu, kata ia, penanganan perkara PETI pihaknya melibatkan beberapa pihak. Yakni,Bareskrim dan Saksi Ahli dari IPB yang khusus menerangkan terkait lingkungan.

Sebab, penetapan sanksi hukum perkara ini menggunakan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tetang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Soal pelanggaran Undang-Undang Kehutanan tidak bisa digunakan dalam perkara PETI Buranga, sebab lahan pertambangan itu berstatus Areal Penggunan Lain (APL), tidak masuk kawasan hutan (lindung),” terangnya.

Andi Batara bilang, saat ini telah memerintahkan tim untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para oknum yang diindikasikan terlibat baik dengan peranan sebagai pemodal maupun selaku operator alat berat.

Pemodal yang Terlibat Melarikan Diri

“Paska peristiwa longsor semua oknum yang harus bertanggungjawab atas tragedi Longsor PETI Buranga sudah melarikan diri,” terangnya

Lanjut ia, selama proses pengejaran, pihaknya belum memberikan keterangan terkait insial maupun jumlah para oknum yang sudah telah menjadi target penangkapan, sebab hal itu akan semakin mempersulit proses pencarian yang kini sedang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Parigi Moutong.

“Kendalannya, kami mencari orang-orang yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait titik dimana keberadaanya,” tuturnya.

Ia menambahkan, dirinya memastikan akan serius menangani kasus PETI Buranga sesuai perintah Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, dan Mabes Polri.

” Persoalan PETI Buranga ini bukan main-main karena sudah menjadi perkara nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan