Proyek Pemerintah di Desa Tibu, Diduga Pakai Material Ilegal

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Material timbunan digunakan pada proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga – Tinombo yang berlokasi di Desa Tibu. Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong  milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulawes Tengah (Sulteng) diduga berasal dari pertambangan galian C milik pribadi yang tak memiliki izin atau ilegal. 

Berdasarkan penelusuran tim, terkuak material pasir dan batu amor (batu Gajah ) diambil dari tiga lokasi  berbeda yang diduga kuat illegal.

Dari hasil temuan lapangan, terlihat terdapat alat berat yang sedang melakukan pengambilan materian pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di desa Bobalo Kecamatan Palasa yang oleh pihak Kontraktor dari PT Widya Rahmat Karya dengan bermodal persetujuan lisan dari Kepala Desa.

Kepala Desa Bobalo Jiplan mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah didatangi perwakilan perusahaan tersebut untuk meminta izin aktivitas pengambilan material pasir di aliran muara sungai Bobalo.

Jilpan mengaku, pihak perusahaan hanya memberitahukan namun tidak memperlihatkan dokumen perizinan pengambilan material pasir dari daerah aliran sungai.

“Mereka kemarin sudah minta izin dalam hal pengambilan material, jadi saya bilang silahkan saja, tapi air ini kan sampai ke rumah penduduk jadi saya bilang kasih lurus saja, saya tidak tau mereka sudah ada izin atau tidak untuk galian C,” Ujar Kades Bobalo, Jilpan saat ditemui di kediamannya medio Juli silam.

Parahnya,Material yang dikeruk oleh Pihak Perusahaan yang dijadikan urugan Pilihan pada timbunan dasar badan Jalan pada pekerjaan jembatan Pelintas di Desa Tibu diambil dari sekitar Jembatan Desa Bobalo dengan jarak kurang dari 50 meter.

Sebelumnya, pihak perusahaan juga mengambil material timbunan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) desa Tibu dengan dalih  yang sama yakni normalisasi sungai.

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Tibu, Ismail Kandoto saat ditemui di rumahnya. Menurutnya, di sungai Tibu sangat banyak pasir yang dihasilkan dari luapan banjir sehingga perlu adanya normalisasi.

“Normalisasi itu sekaligus dimanfaatkan orang (perusahaan) mengambil material,” Ujar Ismail Kandoto.

Sementara batu Amor dan material batu lainnya digunakan pada lapisan bawah tanggul abrasi yang  bertujuan mencegah terjadi pengikisan pantai akibat dari tenaga gelombang laut yang bersifat merusak tersebut diambil dari hasil pengerukan salah satu lokasi pegunungan yang diduga kuat para pihak perusahaan pun tidak memiliki izin galian C.

“Perusahaan membeli tanah warga seharga Rp.5 juta dan melakukan pemanfaatan potensi batunya, mereka menyetor ke Kas Desa baru Rp.9 Juta sebagai kompensasi karena ada perdesnya “ Jelas Ismail Kandoto.

Seirama dengan Kades Bubalo,Jilpan, Kades Tibu Ismail Kandoto juga mengakui hanya memberikan Ijin lisan terkait kegiatan pengambilan material galian C di Desanya yang dilakukan Kontraktor Pelaksana Proyek Penanganan Longsor Ruas Jalan Mepanga-Tinombo.tahun 2021.

Faktanya , lokasi pengerukan tidak lagi dilakukan reklamasi usai diambil material bebatuannya .

Di temukan masih terdapat lubang bekas galian yang mengganga dan berpotensi memicu erosi yang berdampak terhadap kebun masyarakat sekitar.

Salah seorang Warga Tibu mengeluh,aktivitas pengambilan batu amor (Batu gajah) di desanya menimbulkan keresahan para pemilik lahan disekitar lokasi pengerukan. Pasalnya lokasi tersebut merupakan jalan lintasan menuju ke perkebunan warga , bahkan pemilik tanah yang dilintasi saat ini memilih memasang palang agar lahannya tidak dilintasi Truk dan alat berat untuk melakukan pengerukan.

“Saya sudah sampaikan ke kepala Desa , jangan asal kase ijin ba gale disana ,eh malah saya dianggap provokator dan di acuh “ ungkap lelaki paruh baya yang meminta identitasnya tidak dimediakan.

Pihak Pelaksana yakni PT Widya Rahmat Karya dan PPK 2.I pada satker Wilayah II PJN XIV Sulteng enggan memberikan Komentar, bahkan kantor Redaksi Kit perusahaan di Desa Bubalo serta kantor PPK 2.1 di Desa Palasa lambori Dusun Ogomojolo Kecamatan Palasa tidak ada aktivitas saat mau dikonfirmasi.

“Maaf pak,kami disini Cuma pekerja, pak Reza yang PPK ada kepalu,nomornya juga ndak ada sama kami “ ujar Pardi, petugas lapangan yang berada di Kantor Satker Wilayah II/PPK.2.1 di Palasa. ***TIM

Akbar Lehalima

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

1 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

1 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

1 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

2 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

6 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

6 hari ago