Proyek Pemerintah di Desa Tibu, Diduga Pakai Material Ilegal

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Material timbunan digunakan pada proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga – Tinombo yang berlokasi di Desa Tibu. Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong  milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulawes Tengah (Sulteng) diduga berasal dari pertambangan galian C milik pribadi yang tak memiliki izin atau ilegal. 

Berdasarkan penelusuran tim, terkuak material pasir dan batu amor (batu Gajah ) diambil dari tiga lokasi  berbeda yang diduga kuat illegal.

Dari hasil temuan lapangan, terlihat terdapat alat berat yang sedang melakukan pengambilan materian pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di desa Bobalo Kecamatan Palasa yang oleh pihak Kontraktor dari PT Widya Rahmat Karya dengan bermodal persetujuan lisan dari Kepala Desa.

Kepala Desa Bobalo Jiplan mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah didatangi perwakilan perusahaan tersebut untuk meminta izin aktivitas pengambilan material pasir di aliran muara sungai Bobalo.

Jilpan mengaku, pihak perusahaan hanya memberitahukan namun tidak memperlihatkan dokumen perizinan pengambilan material pasir dari daerah aliran sungai.

“Mereka kemarin sudah minta izin dalam hal pengambilan material, jadi saya bilang silahkan saja, tapi air ini kan sampai ke rumah penduduk jadi saya bilang kasih lurus saja, saya tidak tau mereka sudah ada izin atau tidak untuk galian C,” Ujar Kades Bobalo, Jilpan saat ditemui di kediamannya medio Juli silam.

Parahnya,Material yang dikeruk oleh Pihak Perusahaan yang dijadikan urugan Pilihan pada timbunan dasar badan Jalan pada pekerjaan jembatan Pelintas di Desa Tibu diambil dari sekitar Jembatan Desa Bobalo dengan jarak kurang dari 50 meter.

Sebelumnya, pihak perusahaan juga mengambil material timbunan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) desa Tibu dengan dalih  yang sama yakni normalisasi sungai.

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Tibu, Ismail Kandoto saat ditemui di rumahnya. Menurutnya, di sungai Tibu sangat banyak pasir yang dihasilkan dari luapan banjir sehingga perlu adanya normalisasi.

“Normalisasi itu sekaligus dimanfaatkan orang (perusahaan) mengambil material,” Ujar Ismail Kandoto.

Sementara batu Amor dan material batu lainnya digunakan pada lapisan bawah tanggul abrasi yang  bertujuan mencegah terjadi pengikisan pantai akibat dari tenaga gelombang laut yang bersifat merusak tersebut diambil dari hasil pengerukan salah satu lokasi pegunungan yang diduga kuat para pihak perusahaan pun tidak memiliki izin galian C.

“Perusahaan membeli tanah warga seharga Rp.5 juta dan melakukan pemanfaatan potensi batunya, mereka menyetor ke Kas Desa baru Rp.9 Juta sebagai kompensasi karena ada perdesnya “ Jelas Ismail Kandoto.

Seirama dengan Kades Bubalo,Jilpan, Kades Tibu Ismail Kandoto juga mengakui hanya memberikan Ijin lisan terkait kegiatan pengambilan material galian C di Desanya yang dilakukan Kontraktor Pelaksana Proyek Penanganan Longsor Ruas Jalan Mepanga-Tinombo.tahun 2021.

Faktanya , lokasi pengerukan tidak lagi dilakukan reklamasi usai diambil material bebatuannya .

Di temukan masih terdapat lubang bekas galian yang mengganga dan berpotensi memicu erosi yang berdampak terhadap kebun masyarakat sekitar.

Salah seorang Warga Tibu mengeluh,aktivitas pengambilan batu amor (Batu gajah) di desanya menimbulkan keresahan para pemilik lahan disekitar lokasi pengerukan. Pasalnya lokasi tersebut merupakan jalan lintasan menuju ke perkebunan warga , bahkan pemilik tanah yang dilintasi saat ini memilih memasang palang agar lahannya tidak dilintasi Truk dan alat berat untuk melakukan pengerukan.

“Saya sudah sampaikan ke kepala Desa , jangan asal kase ijin ba gale disana ,eh malah saya dianggap provokator dan di acuh “ ungkap lelaki paruh baya yang meminta identitasnya tidak dimediakan.

Pihak Pelaksana yakni PT Widya Rahmat Karya dan PPK 2.I pada satker Wilayah II PJN XIV Sulteng enggan memberikan Komentar, bahkan kantor Redaksi Kit perusahaan di Desa Bubalo serta kantor PPK 2.1 di Desa Palasa lambori Dusun Ogomojolo Kecamatan Palasa tidak ada aktivitas saat mau dikonfirmasi.

“Maaf pak,kami disini Cuma pekerja, pak Reza yang PPK ada kepalu,nomornya juga ndak ada sama kami “ ujar Pardi, petugas lapangan yang berada di Kantor Satker Wilayah II/PPK.2.1 di Palasa. ***TIM

Akbar Lehalima

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago