Categories: Soal PaluSoal Sigi

PWI Sulteng Bicara Dugaan Mengusir Wartawan, Tindakan Melawan Hukum dan Mencederai Kemerdekaan Pers

Palu-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng menilai dugaan pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan melawan hukum.

Tindakan tersebut juga mencederai kemerdekaan pers Indonesia di Bumi Tadulako.

PWI juga menilai pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan adalah perilaku yang tidak menunjukkan etika yang baik bagi seorang pejabat.

Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Etika terhadap pers harus muncul dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup berdemokrasi di Indonesia.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang diduga mengusir wartawan ketika ada kegiatan, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Terhadap dugaan kasus tersebut PWI Sulteng menyampaikan sikap:

  1. Mengecam keras dugaan pengusiran wartawan pada peringatan HBA di Kejati Sulteng;
  2. Oknum pejabat Kejati dimaksud harus meminta maaf secara terbuka di media cetak, online, dan elektronik;
  3. Mendesak Jaksa Agung Cq. Kajati Sulteng memberi sanksi tegas terhadap oknum pejabat tersebut;
  4. Kasus ini adalah kasus jurnalistik, sehingga diselesaikan dengan pendekatan jurnalistik-UU pers;
  5. Wartawan Sulteng bersatu mengawal kasus ini dalam rangka meningkatkan kemerdekaan pers, dengan pendekatan UU Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

PALU, 24 JULI. 2022

TEMU SUTRISNO/Sekretaris

UDIN SALIM/Waket Bid. Hukum & Pembelaan Wartawan

SOALKAKITA

Recent Posts

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

6 hari ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 minggu ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

3 minggu ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

3 minggu ago

KPU Parigi Moutong Cabut Keputusan, Tetapkan Pasangan Calon Baru Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…

3 minggu ago

“Silutung Bergema” Kampanye Dialogis, Harapan Besar Parigi Moutong Buat Nizar-Ardi

Soalkakita, Parigi - Kampanye Dialogis di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi…

3 minggu ago