Palu- Rumah Hukum Tadulako menilai dugaan pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan mencederai kebebasan Pers.
“Sikap Oknum Kajati Sulteng sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Maka bisa dikatakan hal tersebut menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp500 juta,” tegas Valdy
Padahal Para Teman-teman Wartawan hanya melakukan liputan untuk menjalankan perintah undang-undang dan mengawal demokrasi di bumi Tadulako.
Valdy meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng mendesak Oknum yang di duga melakukan pengusiran wartawan untuk meminta maaf kepada teman-teman wartawan atau memberi hukuman disiplin jika dianggap perlu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng segera melakukan Klarifikasi Terkait dugaan Pengusiran Teman-teman Wartawan, tegas Valdy. (HT)
Parigi Moutong - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, bersama Satuan Tugas (Satgas) meninjau langsung…
Parigi Moutong,– Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengukuhkan sebanyak 23 calon anggota Relawan Pemadam…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima kunjungan kerja dari Tim Patriot Kementerian Transmigrasi…
Parigi Moutong - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menerima audiensi PT Permodalan Nasional Madani…
PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memacu penguatan sektor pertanian dan perkebunan sebagai…
Parigi Moutong, Kamis (30/7/2026)-Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid melakukan peninjauan langsung ke lokasi abrasi…