Palu- Rumah Hukum Tadulako menilai dugaan pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan mencederai kebebasan Pers.
“Sikap Oknum Kajati Sulteng sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Maka bisa dikatakan hal tersebut menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp500 juta,” tegas Valdy
Padahal Para Teman-teman Wartawan hanya melakukan liputan untuk menjalankan perintah undang-undang dan mengawal demokrasi di bumi Tadulako.
Valdy meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng mendesak Oknum yang di duga melakukan pengusiran wartawan untuk meminta maaf kepada teman-teman wartawan atau memberi hukuman disiplin jika dianggap perlu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng segera melakukan Klarifikasi Terkait dugaan Pengusiran Teman-teman Wartawan, tegas Valdy. (HT)
PARIGI MOUTONG – Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) disambut dengan harapan…
Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, membuka dan melepas kegiatan bhayangkara trail…
Parigi Moutong – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Demokrat, Rusno A.h T,…
Parigi Moutong – Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Nurul Qiram, melaksanakan agenda Reses…
HUMAS SETWAN – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mustakim Kono, melaksanakan agenda…
Parigi Moutong - Festival Teluk Tomini Tahun 2026 resmi dibuka dalam suasana meriah yang dirangkaikan…