Categories: Soal PaluSoal Sigi

PWI Sulteng Bicara Dugaan Mengusir Wartawan, Tindakan Melawan Hukum dan Mencederai Kemerdekaan Pers

Palu-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng menilai dugaan pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan melawan hukum.

Tindakan tersebut juga mencederai kemerdekaan pers Indonesia di Bumi Tadulako.

PWI juga menilai pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan adalah perilaku yang tidak menunjukkan etika yang baik bagi seorang pejabat.

Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Etika terhadap pers harus muncul dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup berdemokrasi di Indonesia.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang diduga mengusir wartawan ketika ada kegiatan, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Terhadap dugaan kasus tersebut PWI Sulteng menyampaikan sikap:

  1. Mengecam keras dugaan pengusiran wartawan pada peringatan HBA di Kejati Sulteng;
  2. Oknum pejabat Kejati dimaksud harus meminta maaf secara terbuka di media cetak, online, dan elektronik;
  3. Mendesak Jaksa Agung Cq. Kajati Sulteng memberi sanksi tegas terhadap oknum pejabat tersebut;
  4. Kasus ini adalah kasus jurnalistik, sehingga diselesaikan dengan pendekatan jurnalistik-UU pers;
  5. Wartawan Sulteng bersatu mengawal kasus ini dalam rangka meningkatkan kemerdekaan pers, dengan pendekatan UU Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

PALU, 24 JULI. 2022

TEMU SUTRISNO/Sekretaris

UDIN SALIM/Waket Bid. Hukum & Pembelaan Wartawan

SOALKAKITA

Recent Posts

Wakil Bupati Abdul Sahid Tinjau Pelaksanaan Normalisasi Sungai di Desa Air Panas

Parigi Moutong - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, bersama Satuan Tugas (Satgas) meninjau langsung…

2 hari ago

Abdul Sahid Kukuhkan REDKAR, Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Cegah Kebakaran

Parigi Moutong,– Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengukuhkan sebanyak 23 calon anggota Relawan Pemadam…

6 hari ago

Sambut Tim Patriot Kementrans & UNAIR, Wabup Parigi Moutong Tekankan Realisasi Program Pengembangan Potensi Daerah

​Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima kunjungan kerja dari Tim Patriot Kementerian Transmigrasi…

6 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Terima Audiensi PT Permodalan Nasional Madani Bahas Penguatan UMKM

Parigi Moutong - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menerima audiensi PT Permodalan Nasional Madani…

6 hari ago

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Parigi Moutong Akselerasi Hilirisasi Kelapa Dalam dan Akses Permodalan

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memacu penguatan sektor pertanian dan perkebunan sebagai…

7 hari ago

Wakil Bupati Abdul Sahid Tinjau Lokasi Abrasi Pantai di Desa Sidoan

Parigi Moutong, Kamis (30/7/2026)-Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid melakukan peninjauan langsung ke lokasi abrasi…

7 hari ago