Rakor Persoalan Aset Padagimo Berlangsung Alot

SOALKAKITA. Palu-Tertib pengeloaan aset daerah adalah salah satu parameter penting demi terwujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Untuk itu, diharapkan adanya sinergitas dan komitmen antara seluruh pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan aset daerah guna mewujudkan asas-asas pengelolaan barang milik daerah yang mencakup asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Dr H Rusli Dg Palabbi SH MH pada rapat koordinasi penyelesaian persoalan aset antara pemerintah Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parimo, yang dimoderatori Plh. Sekdaprov Mulyono, SE, Ak, MM dan diikuti secara virtual oleh Satgas KPK, anggota DPD RI serta pihak terkait lain, bertempat di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah,
Rabu, 16 September 2020.

“Kegiatan rapat koordinasi ini dalam hemat saya, sudah sangat relevan dengan ketentuan pasal 1 ayat (2) huruf b dan pasal 1 ayat (3) huruf c peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, yang menyebutkan tugas dan wewenang gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah mesti melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi serta menyelesaikan perselisihan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya,” jelas Wakil Gubernur.

Diharapkan, dalam rapat koordinasi dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan aset, khususnya yang dialami antara pemerintah Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong.

Dengan duduk bersama lanjut Wakil Gubernur, maka dapat berdialog dan mengurai pikir, yang diharapkan dapat menemukan jalan keluar yang terbaik, sehingga di akhir pertemuan, semua masalah dapat teratasi dengan baik, dan tuntas sesuai koridor peraturan undang-undang yang berlaku.

Dalam sesi diskusi yang dimoderatori Plh Sekdaprov Mulyono SE, Ak, MM berlangsung dengan alot dari beberapa peserta, khususnya Walikota Palu, Drs Hidayat MSi dan Bupati Donggala Drs Kasman Lasa MSI.

Dalam keterangannya, Bupati Drs Kasman Lasa mempertanyakan areal perkantoran milik pemerintah Kabupaten Donggala yang berada di wilayah kota Palu misalnya PDAM Donggala yang berlokasi di jalan I Gusti Ngurah Rai Palu demikian pula halnya bangunan perkantoran yang berada di Jalan Bantilan.

Menurutnya, PDAM Donggala yang berlokasi di Kota Palu sebagai salah satu aset sumber pendapatan dengan pembiayaan APBD Kabupaten Donggala yang telah menelan banyak anggaran dan apabila hendak diserahkan kepemerintahan Kota Palu tentu saja harus ada kompensasi.

Demikian pula beberapa aset Kabupaten Donggala, baik yang ada di Kabupaten Parimo maupun di Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Walikota Palu Drs Hidayat MSI mengeluhkan terbatasnya gedung perkantoran diwilayahnya, sementara status pinjam pakai bangunan perkantoran milik pemerintah Kabupaten Donggala sudah mulai lapuk, akan tetapi menjadi dilema untuk dilakukan renovasi karena tidak berstatus sebagai aset pemerintah Kota Palu.

Berbeda halnya dengan Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Ngai, dirinya tidak terlalu mempersoalkan masalah tapal batas dengan Kabupaten Donggala.

Pihaknya lebih fokus mempertanyakan aset Rujab Wabup dan Sekab serta Kantor Dinas PUPR yang merupakan aset Pemprov, yang diharapkan dapat diserahkan ke Pemkab Parimo supaya dapat melakukan rehabilitasi bangunan tanpa beban.

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, Wakil Gubernur sebelum menutup Rakor terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas kedatangan Walikota Palu, serta para bupati, demikian pula apresiasi kepada Bupati Donggala yang telah menyerahkan beberapa aset sebelumnya.

Berkaitan dengan masih adanya beberapa persoalan, Wakil Gubernur menyarankan untuk bisa duduk bersama secara lebih teknis dengan melibatkan Dinas Tata Ruang serta OPD terkait lain sesuai usulan Bupati Donggala dan peserta lainnya. Wakil Gubernur juga berharap sebelum difasilitasi oleh pemerintah provinsi, sudah ada titik temu antara pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.

Biro Humas dan Protokol

SOALKAKITA

Recent Posts

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Parigi Moutong, Soalkakita - Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK)…

4 minggu ago

Lapas Parigi Gandeng LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk Perkuat Bantuan Hukum Tahanan

Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

1 bulan ago

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Kampanye Publik Dukung Zona Integritas Menuju WBK

Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…

2 bulan ago

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

2 bulan ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

2 bulan ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 bulan ago