Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Parimo Enggan Berkomentar

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Tim kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Belum berkomentar terkait sengketa lahan yang disinyalir menjadi aset daerah Kabupaten Parigi Moutong. Hingga, menyeret kliennya sebagai turut tergugat.

Seperti dikabarkan SOALKAKITA sebelumnya. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang saat ini dijabat oleh Sayutin Budianto, menjadi turut tergugat atas sengketa lahan bernomor perkara 40/PDT.G/2020/PN prg. Dimana, Adnan G Bua sebagai pihak penggugat.   

Selain ketua DPRD,  yang masuk dalam kasus sengketa aset daerah, tetapi Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu,  juga masuk daftar sebagai Tergugat I. Serta, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang kini dijabat Efendi Batjo, sebagai tergugat II.

Sidang perdana atas perkara tersebut terjadwalkan digelar pada Senin, (14/9) pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, sempat ditunda beberapa jam. Karena pada saat itu, baik pihak penggugat maupun tergugat belum juga hadir.

Rusmin Hi. Hamzah, selaku ketua tim kuasa hukum Ketua DPRD Parigi Moutong, masih enggan memberi komentar lebih saat ditemui SOALKAKITA.com, usai mengikuti sidang perdana atas perkara sengketa lahan yang disinyalir menjadi aset Pemda Parigi Moutong dibawah penguasaan DKP. 

“Kami belum mau bicara soal pokok perkara. Karena ini tim, jadi kami belum masuk ke proses itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sumitro selaku anggota tim kuasa hukum ketua DPRD Parigi Moutong menuturkan, pihak penggugat terkesan tidak siap dalam perkara tersebut. Pasalnya, tidak membwa kelengkapan untuk bertugas sebagai kuasa hukum.

Selain itu kata dia, hal yang nyaris sama juga terjadi pada perwakilan Kepala Dinas DKP Parigi Moutong selaku Tergugat II, yang tidak membwa kelengkapan surat tugas selaku kuasa hukum.

Kemudian lanjut dia, kehadiran kuasa hukum Bupati Parigi Moutong selaku Tergugat I. Dianggap majelis hakim tidak hadir saat itu. Karena membawa surat tugas yang bertuliskan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai tempat persidangan.    

“Surat tugas yang ditandatangi oleh Samsurizal Tombolotutu selaku Bupati kepada kuasa hukumnya, dianggap salah oleh majelis hakim. Karena, surat yang ditujuh tidak berdasarkan tempat persidagan. Untuk itu, sidang ditunda minggu depan,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Pimpin Audiensi Bersama Tim Percepatan Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan Fakultas Pertanian Untad

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memimpin audiensi bersama Tim Percepatan Swasembada…

1 minggu ago

Sekda Parigi Moutong Pimpin Sosialisasi Jamsostek Award 2026, Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja

Parigi Moutong - Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memimpin keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong…

1 minggu ago

BPKAD Parigi Moutong Ikuti Desk Penganggaran Iuran JKN Bersama BPJS Kesehatan

Parigi Moutong - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong mengikuti kegiatan…

1 minggu ago

Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba, Bupati dan Jajaran Berikan Contoh Nyata Melalui Tes Urin Langsung

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan keseriusan dan integritas tinggi dalam menjaga lingkungan…

1 minggu ago

Sekda Parigi Moutong Pimpin Rapat Percepatan Serah Terima Hasil Pembangunan dan Operasional Koperasi Merah Putih,

Parigi Moutong - Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memimpin rapat koordinasi percepatan proses serah…

1 minggu ago

Sekda Pimpin Keikutsertaan Pemkab Parigi Moutong pada Sesi Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi 2026

Parigi Moutong - Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memimpin keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong…

1 minggu ago