Soalkakita – 30 Maret 2020, DPR RI melalui Sidang Paripurna telah memutuskan untuk membuka Masa Sidang ke-III di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk seluruh RUU dalam skema Omnibus Law akan tetap dilanjutkan. Keputusan ini tentu keliru mengingat suara-suara rakyat mendesak penghentian pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang –yang menyengsarakan rakyat sangat masif. Sebagai wakil rakyat, DPR RI harusnya sudah paham bahwa ditengah perjuangan melawan pandemi global ini, rakyat tidak mampu berpartisipasi dalam mengawal pembahasan produk legislasi.
Lebih jauh dari itu, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar saja rakyat harus mengorbankan kondisi kesehatannya. Fakta lapangannya, baik pekerja formal maupun non formal tanpa alat pelindung diri harus tetap bekerja demi menghidupi keluarga.
Menyikapi Hasil Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPR RI, kami Fraksi Rakyat Indonesia mendesak DPR RI untuk:
- Secara kelembagaan merealisasikan rencana pemotongan gaji dan tunjangan anggota minimal sebesar 50% tanpa tergantung pada kebijakan fraksi.
Mengingat fungsi anggaran diemban oleh DPR RI sebagai perwakilan rakyat, bukan perwakilan partai.
- Menyatakan penghentian secara resmi seluruh pembahasan RUU termasuk Omnibus Law karena:
a. Mengancam hak-hak rakyat miskin sehingga menempatkan mereka pada posisi makin rentan terhadap Covid-19.
b. Mencegah partisipasi rakyat dalam mengawasi proses pembahasan selama periode physical distancing dan terlebih lock down segera diberlakukan.
c. DPR dan Pemerintah harus memanfaatkan waktu dan upaya lebih serius untuk menangani pandemi Covid-19. - Memaksimalkan fungsi anggaran dan pengawasan secara transparan dengan menjamin:
a. Realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
b. Penyediaan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi COVID-19 termasuk tersedianya pangan, air, listrik, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin.
c. Memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan pemerintah atas nama penanganan pandemi Covid-19.
d. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerja.
e. Penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria yang akan menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemi Covid-19.
f. Informasi publik mengenai Covid-19 yang akurat, tepat waktu, tidak diskriminatif dan konsisten dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
g. Langkah untuk menghindari dampak kepada kelompok minoritas dan rentan seperti kelompok minoritas etnis, keyakinan, perempuan, disabilitas, anak dan lanjut usia. - Segera memberi arahan konkret kepada Pemerintah melalui fungsi pengawasan berkaitan tuntutan rakyat yang termuat dalam angka 3 di atas.
DPR RI sampai saat ini belum menjalankan fungsi pengawasannya terhadap eksekutif. Beberapa diantaranya tiada upaya klarifikasi DPR terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah, serta nihilnya arahan konkret DPR kepada Pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Vox populi, Vox dei
(Suara rakyat adalah suara Tuhan)
Tentang Fraksi Rakyat Indonesia (FRI)
Fraksi Rakyat Indonesia merupakan gerakan rakyat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi/lembaga/kelompok masyarakat yaitu: Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Pergerakan Pelaut Indonesia, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AEER, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND DN), ICEL, JATAM, WALHI, KPRI, EPISTEMA, HUMA, GREENPEACE, PWYP, AURIGA NUSANTARA, ICW, Solidaritas Perempuan, KIARA, Perempuan Mahardhika, Indonesia for Global Justice (IGJ), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), DEMA UIN Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment, CM, Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV), Pusat Studi Agraria (PSA) IPB, Trend Asia, ELSAM, LBH Medan, Genesis Bengkulu, HMI Hukum Trisakti, BEM IPB, BEM UI, dan BEM FHUI.
Narahubung:
Asfinawati (0812 8218 930)
Citra Referandum (0857 7479 8749)
Dinda Nuur Annisa (0818 1872 2510)
Sumber : PPMAN