memberitakan dan mengabarkan

Raperda LPPL RPD di Sahkan Menjadi Perda Oleh DPRD Parimo

PARIGI MOUTONG- Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Parigi Moutong menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Paripurna, bertempat di ruang sidang DPRD Parigi Moutong. Senin (26/6/2023).

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Faisan Badja itu dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas Raperda LPPL RPD Yusup SP dalam laporan hasil kerjanya mengatakan, secara singkat proses dan tahapan pembahasan Raperda LPPL RPD telah dibahas oleh DPRD di tahun sebelumnya dan sekaligus telah melaksanakan studi komparasi dan koordinasi pada tiga daerah yang telah memiliki dan telah melaksanakan Perda LPPL RDP yaitu di Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Instimewa Yogyakarta, Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten dan Kabupaten Poso guna mendapatkan perbandingan terhadap materi atas Raperda tersebut.

Namun kata Yusup, DPRD saat itu belum menyetujui dikarenakan masih terdapat hal hal teknis yang belum dapat disepakati oleh DPRD sehingga Raperda dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan dimasukan kembali pada tahun 2023.

Selanjutnya kata Yusup, pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan LPPL RPD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023 diawali dengan tahapan pengajuan oleh Eksekutif kepada DPRD melalui Rapat Paripurna yang selanjutnya mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi yang menyatakan menerima Raperda tersebut untuk dibahas di tingkat DPRD.

Lanjut Yusup, dalam pandangan umum tersebut juga memuat pernyataan, saran pendapat dan masukan dari Fraksi Fraksi DPRD yang selanjutnya ditanggapi oleh Bupati yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD dalam rangka jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi.

“Setelah adanya tanggapan Bupati tersebut, kemudian dibentuk 3 Pansus untuk membahas 3 Raperda yang telah diajukan oleh pihak Eksekutif, yang salah satunya adalah Pembentukan Pansus IV untuk membahas Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan LPPL RPD Kabupaten Parigi Moutong,”Jelasnya

Sambung Yusup, setelah dibentuk Pansus, maka Pansus IV langsung bekerja dengan melaksanakan Rapat internal untuk pemilihan pimpinan dan proses tahapan jadwal kerja Pansus dan membicarakan hal hal terkait materi dari Raperda tersebut sebelum dilakukan pembahasan bersama pihak Eksekutif dalam hal ini OPD teknis yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong selaku OPD pengusul dan bagian Hukum Sekretariat Daerah Parigi Moutong selaku OPD pendamping.

Selanjutnya Raperda LPPL RPD lanjut Yusup telah dilakukan harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah sesuai amanat Peraturan Perundang Undangan tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

“Selain itu kami juga telah melakukan koordinasi pada Balai Spektrum Frekuensi Radio Sulawesi Tengah serta ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Jakarta guna mendapatkan masukan yang sesuai dalam pembahasan Raperda ini,” Katanya.

Dan salah satu tahapan penting dalam Pembentukan Perda kata ia adalah fasilitas pada biro hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dimana Raperda tersebut telah mendapat rekomendasi perbaikan dan penyesuaian.

Lebih lanjut kata Yusup, LPPL RPD adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk Badan Hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Radio bersifat independen, netral dan tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siaranya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia.

Penyiaran informasi melalui LPPL RPD sebagai media penyiaran Daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan Pemerintahan dan kemasyarakatan.

“Penyebaran informasi program pembangunan, kegiatan Pemerintahan dan kemasyarakatan belum dapat terlaksana dengan baik, sehingga perlu mengoptimalkan peran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah. Untuk Pengelolaan LPPL RPD secara transparan, terarah dan akuntabel serta berdasarkan pasal 14 ayat (3) undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran perlu didirikan LPPL RPD di Parigi Moutong,”Tandasnya.

Secara garis besar kata Yusup, Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan LPPL RPD yang pertama adalah, dengan Peraturan Daerah dibentuk LPPL RPD dengan nama Radio Swara Kayu Bura yang berkedudukan di Kecamatan Parigi dan akan didirikan Stasiun Relai di beberapa Wilayah yang akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk diketahui, Radio yang ada di Kecamatan Tinombo dan Radio yang ada di Kecamatan Moutong sifatnya Relai, dan untuk induk atau sentral Radio yaitu Radio Swara Kayu Bura yang terletak di Kecamatan Parigi Ibukota Kabupaten Parigi Moutong.

“Tugas dari LPPL RPD ialah memberikan pelayanan informasi yang bersifat pendidikan dan hiburan yang sehat serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran Radio yang menjangkau seluruh Wilayah serta memberi ruang partisipasi Publik dalam menyampaikan aspirasi.

“Atas dasar tersebut melalui Paripurna ini kami sampaikan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan LPPL RPD Parigi Moutong telah selesai dibahas dengan seluruh perbaikan perbaikan hasil rekomendasi sesuai amanat Peraturan Perundang undangan, yang selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,’Ujarnya.

Usai Ketua Pansus IV melaporkan hasil kerjanya, selanjutnya Pimpinan DPRD Parigi Moutong Faisan Badja menanyakan kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna itu apakah dapat disetujui Raperda LPPL RPD untuk disahkan menjadi Perda?, sontak seluruh Anggota Dewan menjawab Setuju untuk disahkan menjadi Perda.

Dengan demikian, Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong resmi memiliki Perda dan berbadan Hukum.

Bupati Parigi Moutong diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Mouting Abd Azis Tombolotutu SKom dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada yang terhormat unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang telah bekerja dan menjalankan fungsinya membahas Rancangan Peraturan Daerah, menyusun anggaran serta melakukan pengawasan Pemerintahan terus berjalan hingga saat ini.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat yang telah bekerja dengan baik sehingga dari 3 Raperda yang diusulkan pihak Eksekutif, satu diantaranya telah disahkan menjadi Perda yaitu Perda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah,”Katanya

Diakhir Rapat Paripurna dilangsungkan Penandatanganan Keputusan DPRD Parigi Moutong atas penetapan Raperda LPPL RPD menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD dan diserahkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili Bupati Parigi Moutong.

Perda yang memuat 15 Bab dan 42 Pasal itu dibahas oleh Pansus IV yang di Ketuai oleh Yusup SP, Wakil Ketua Mastullah, Sekretaris Sartin Dauda SE, Anggota Sutoyo SSos, Moh Zain, Mohammad Sholikhin, Wayan Murtama, Helmut Paudi SSos, Isna Tabagang dan Amelia Santrilah Rahman SPd.

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong Enang SSos didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Rislan SSosI MAP dan Kasie Pengelolaan Komunikasi Publik Yunita Winter ST.

DISKOMINFO PARIGI MOUTONG

Tinggalkan Balasan