Reporter : M A Yodjodolo
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Pelantikan empat Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Kabupaten Parigi Moutong, yang dilakukan bupati setempat dianggap tidak sesuai dengan prosedural. Karena tidak melakukan mekanisme yang berlaku, seperti fit and proper test.
Menurut Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, sebelum memangku jabatan kepala OPD, mereka harus mengikuti ujian kompetensi atau kelayakan untuk mengisi Job tersebut. Sehingga secara otomatis yang bersangkutan harus lulus ujian itu.
“Setelah dia lulus maka ditempatkan menjadi kepala OPD,” ujar Politikus Partai Nasdem itu saat ditemui oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/6).
Dalam melakukan seleksi, harus pada posisi jabatan yang ada. Misalnya, Dinas Kesehatan dan Tanaman Pangan Hortikultura dan Pertanian (TPHP) harus mengikuti prosedur untuk Dinas Kesehatan begitupun dengan Dinas TPHP. Sehingga jika pergeseran, juga dilakukan hal yang sama.
Kata Sayutin, seyogyanya pergeseran tersebut harus diketahui Komisi ASN. Dan Pemda Kabupaten Parigi Moutong wajib bermohon kepada Komisi ASN terkait ini.
“Apakah pelantikan ini ada rekomendasi dari Komisi ASN. Artinya menurut hemat saya prosedur mutasi rotasi jabatan di Pemda hari ini hanya tendensius,” ungkapnya.
Ini jelas, jika melihat efektivitas roda pemerintahan dari kinerja Kepala OPD, bukan dari rotasi ataupun pelantikan. “Saya pertanyakan apakah kinerja pejabat yang di rotasi tidak layak memimpin OPD sebelumnya,” terang Sayutin.
Selain itu, pergeseran yang dilakukan ini harus secara resmi menyurat kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Karena ada mekanisme yang diatur dalam pelantikan. Seperti seleksi, kriteria dan ditetapkan, bahwa rotasi memenuhi syarat atas rekomendasi dari Komisi ASN.
Sehingga kata Sayutin, terkait hal ini akan ditindak lanjuti DPRD Parigi Moutong melalui Komisi I, untuk mengundang Kepala BKPSDM Parigi Moutong dan Baperjakat terkait rotasi yang dilakukan jika sudah sesuai prosedural yang ada. Karena seluruh kepala OPD yang ada, sudah mengikuti Fit and Proper Test untuk mengisi lowongan lelang jabatan terbuka.
“Jika seorang Kepala OPD yang akan dirotasi ke dinas lainnya, harus kembali mengikuti Fit and Proper Test dengan jabatan baru. Apalagi untuk pejabat sekelas eselon II wajib meminta rekomendasi dari Komisi ASN,” kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Bontang itu.
Lebih jauh Sayutin paparkan, untuk kemajuan Kabupaten Parigi Moutong kedepan. Meski bupati memiliki hak prerogatif dalam melakukan setiap rotasi perangkatnya. Namun harus memenuhi syarat yang ada, sebab mekanismenya jelas seperti rekomendasi dari Komisi ASN. Apalagi rotasi yang dilakukan di tengah masa pandemi, rakyat tercekik ekonomi, kemudian melakukan tindakan tak masuk akal.
“Kami tahu dokter juga yang menggantikan kepala Dinas Kesehatan. Namun proses memerangi Covid-19 kita tahu kadis sebelumnya. Sekarang ada perubahan, pasti ada perubahan strategi dalam pola penangana virus ini,” paparnya.
Menyinggung terkait kinerja Kepala OPD dengan DPRD Parigi Moutong, katanya sangat luar biasa dan tidak ada persoalan. Apalagi progres pertanian di kabupaten ini sangat maju hingga Parigi Moutong surplus beras. Olehnya ia mengganggap pelantikan itu hanya tendensius.
“Kami berharap kepada bupati dalam melakukan rotasi mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab, kami tak ingin ada sesuatu hal yang membuat daerah ini mendapat teguran Komisi ASN. Sehingga kami akan melanjutkan ini lewat Komisi I,” bebernya.
Sementara, dihubungi terpisah Kepala BKPSDM Parigi Moutong Ahmad Syaiful mengatakan, pihaknya memiliki hasil assessment yang dilakukan sejak tahun 2018 silam. Sehingga ini yang menjadi dasar dilakukannya rotasi empat pejabat tinggi pratama itu.
“Kita ada hasil assesament 2018 masa kadarluarsanya dua tahun, itu yang menjadi dasar kita melakukan ratosi kemarin,” kata Saiful
Menurutnya, Assesmen itu dilakukan bulan Agustus 2018 serta rekomendasi Komisi ASN September 2018. Disitu mencantumkan hasil assessment dan rekomendasi rekomendasi. Katanya bisa digunakan selama dua tahun dan ini yang menjadi dasar rotasi tersebut.
4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah dr Agus Suryono Hadi sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Selanjutnya dr Revy Tilaar Jabatan baru Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.
Selanjutnya Nelson Metubun jabatan baru Kepala Dinas Ketahanan Pangan jabatan sebelumnya Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP). Kemudian Hadi Safwan jabatan baru Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parigi Moutong.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…