memberitakan dan mengabarkan

Sidang Jawaban Tergugat Ditunda

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Sidang atas jawaban dari tergugat perkara 28/PDT.G/2019/PN.PRG, Senin (21/10) dinyatakan ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Parigi Moutong.

Kuasa hukum dari tergugat, Syahrudin Ariestal Douw mengatakan, pihaknya diberikan kesempatan oleh hakim kurang lebih tiga minggu untuk membuat jawaban atas tergugat dan dapat mendiskusikan kepada yang memberi kuasa hukum kepadanya.

“Karena gugatannya ini secara tertulias maka kami juga akan membuat jawaban secara tertulis pula,” ungkapnya.

Dia menegaskan, masalah ini bukanlah hutang pitang, dan yang dilakukan oleh penggugat terlalu cepat dalam mengajukan gugatan.

“Pihak penggugat terlalu cepat dalam mengajukan gugatan karena tidak mendiskusikan dengan pihak tergugat. Padahal sejak awal ini dimulai dengan diskusi yang baik dan semestinya diakhiri dengan diskusi yang baik pula,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menyalahkan pihak penggugat karena semua tindakan yang diambil oleh penggugat adalah hak mereka. Dan pihaknya secara hukum akan membela kepentingan orang-ornag yang memberikan kuasa hukum kepada pihaknya.

“Nanti dilihat apakah hakim akan memutuskan perkara ini adalah hutang pitang atau tidak. Hanya saja menurut kami ini bukanlah hutang pitang, dan yang terutama bahwa ini tidak ada sangkut pautnya dengan Bupati, karena tidak ada bukti sama sekali mengarah kepada pak Bupati,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan