SOALKAKITA, Parigi Moutong – Sidang atas jawaban dari tergugat perkara 28/PDT.G/2019/PN.PRG, Senin (21/10) dinyatakan ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Parigi Moutong.
Kuasa hukum dari tergugat, Syahrudin Ariestal Douw mengatakan, pihaknya diberikan kesempatan oleh hakim kurang lebih tiga minggu untuk membuat jawaban atas tergugat dan dapat mendiskusikan kepada yang memberi kuasa hukum kepadanya.
“Karena gugatannya ini secara tertulias maka kami juga akan membuat jawaban secara tertulis pula,” ungkapnya.
Dia menegaskan, masalah ini bukanlah hutang pitang, dan yang dilakukan oleh penggugat terlalu cepat dalam mengajukan gugatan.
“Pihak penggugat terlalu cepat dalam mengajukan gugatan karena tidak mendiskusikan dengan pihak tergugat. Padahal sejak awal ini dimulai dengan diskusi yang baik dan semestinya diakhiri dengan diskusi yang baik pula,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak menyalahkan pihak penggugat karena semua tindakan yang diambil oleh penggugat adalah hak mereka. Dan pihaknya secara hukum akan membela kepentingan orang-ornag yang memberikan kuasa hukum kepada pihaknya.
“Nanti dilihat apakah hakim akan memutuskan perkara ini adalah hutang pitang atau tidak. Hanya saja menurut kami ini bukanlah hutang pitang, dan yang terutama bahwa ini tidak ada sangkut pautnya dengan Bupati, karena tidak ada bukti sama sekali mengarah kepada pak Bupati,”tutupnya.
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi melepas dan meluncurkan Gerakan Aksi Serentak…
Parigi Moutong - Bupati parigi moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka kegiatan Sensus Ekonomi…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100% bagi…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan…
Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Zikir Akbar yang dilaksanakan di halaman…
Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Parigi…