Reporter : Nur Fitri
SOALKAKITA.COM, PARIGI- Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah.
Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah akan menyelenggarakan kegiatan di Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 11 Oktober 2019. Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menyampaikan edukasi maladministrasi serta akan membuka posko pengaduan untuk masyarakat.
Ketua panitia, Wawan Kurniawan, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan nantinya akan membuka lapak laporan pengaduan.
“Sejauh ini kami telah mempersiapkan beberapa keperluan yang akan nantinya digunakan pada saat kegiatan dilaksanakan,” ujar wawan.
Wawan menerangkan, beberapa penjelasan nantinya itu mengenai tugas dan fungsi Ombudsman sendiri serta penjelasan tentang tata cara konsultasi terhadap pelaporan.
“Sampai sekarang masih banyak yang belum tau bagaimana cara melapor ke Ombudsman padahal itu pelayanan untuk masyarakat dan sangat membantu, semestinya masalah yang ada akan mudah terpecahkan dengan adanya Ombudsman itu,” tambah Wawan.
Wawan menegaskan, Ombudsman telah melakukan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin untuk membantu permasalahan yang ada, termaksud dengan cara mengadakan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat, sehingga kami sebagai panitia juga merasa sebagai menyalur informasi,” tutup Wawan.