Reporter : Nur Fitri
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Hukum, Politik dan Sosial Media menjadi tema yang diangkat dalam Kuliah Umum yang diadakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia (STIH-HAM) Parigi. Sabtu (29/02)
Anwar Abugaza, ST, MT selaku pemateri Kuliah Umum mengatakan, pendidikan adalah hak dasar. Yang didalmnya terdapat Hak Asasi Manusia (HAM), bagi siapa saja yang melaksanakan akan mendapat Berkah dari Allah. SWT.
Dalam materinya Anwar menjelaskan, hukum itu dapat dijadikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) bagi Negara karena hukum dapat memberikan kebebasan juga mengikat bagi siapa saja dalam menjalankan aktivitasnya.
“Masing-masing negara memiliki hukum yang mengikat,” ucap Anwar.
Anwar melanjutkan, selain hukum, politik dan media sosial juga sangatlah penting. Politik adalah kekuasaan, untuk mengatur negara itu melalui politik. Dan media sosial adalah suatu alat untuk menyampaikan pesan dari satu tempat ketempat yang lainnya.
“Setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Dan media sosial adalah penyatu antara media-media yang lainnya, yakni bentuk penyempurnaan media bagi setiap orang,” jelas Anwar.
Anwar menegaskan, untuk menciptakan kolaborasi yang baik maka tiga komponen yaitu hukum, politik dan media sosial tetap bersinerjik.
“Semua akan berjalan dengan baik sesuai fungsinya, dan ketiga komponen yaitu hukum, politik dan media sosial tetap sejalan dan berkolaborasi,” tutup Anwar
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…