memberitakan dan mengabarkan

Tahun 2020, Status Janda dan Dunda di Parimo Menjadi Eksis

foto ilus trasi

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong–  Tahun 2020, Status Janda dan duda di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi eksis

Mencuatnya angka perceraian di Pengadilan Agama (PN) Parigi Moutong, tahun 2020, membuat pasangan suami istri terpaksa “berbalik arah”dengan mengubah status mereka sabagai duda dan janda.

Hal itu diungkap, Panitera Pengadilan Agama Parigi Tadarin SH, kepada Soalkakita.com, Senin (22/02). Ia mengatakan, untuk tahun 2020 terdapat kisaran 400 lebih perkara cerai gugat dan cerai talak yang masuk ke PN parigi.

“Kalau cerai gugat, perempuan yang mengajukan perkaranya terahap pasangan nikah, yakni. Pria yang merupakan suami sah dari awal pernikahan tersebut, untuk cerai talak itu pria yang mengajukan perkaranya,” ujarnya.

Ia menuturkan, Februari 2021, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Parigi terdapat 161 kasus, sedangakan gugat cerai yang di ajukan oleh wanita kurang lebih 130 perkara terhadap pria.

“ Adan pun variasi kasus tersebut, masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengaru media sosial (medsos), perjudihan dan perselingkuhan,” terangnya.

Dalam perkara itu, kata ia, hampir setiap tahun kasus perceraian mengalami peningkatan, dan yang paling dominan adalah perempuan akibat faktor ekonomi dan kehadiran orang ketiga juga yang menjadi alasan gugat cerai.

Tadarin menambahkan, sebelum melayangkan perakara gugat cerai oleh pihak wanita, ada proses mediasi yang dilakukan oleh penasehat, apabila mediasi tidak berhasil maka perkaranya terus berlanjut dan itu bisa saja di kabulkan biasa jadi tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan