Tarif Retribusi Di Anggap Menyusahkan Masyarakat, DPRD Menolak

Reporter: Akbar lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Melonjaknya tarif retribusi sampah ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dikhawatirkan berdampak pada masyarakat.

Hal itu diungkap Anggota Pansus III DPRD Parigi Moutong, Mohammad Fatdli, saat ditemui soalkakita.com diselah kesibukannya Kamis (02/07). Dia mengatakan, melonjaknya tarif retribusi sampah harus disesuaikan dengan pendapatan masyarakat.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin  mengalami kenaikan yang signifikan sehingga tidak melihat pada kondisi perekonomian masyarakat dan pertumbuhan siklus investasi daerah ini.

“Pembahasan retribusi ini sebelum pasca Covid-19. Dilihat dari rincian objek retribusi dengan besaran angka masih mengacu pada ketentuan lama, sehingga ada beberapa poin yang tidak sesuai angka, ” ungkapnya.

Dia mengatakan, kenaikan angka retribusi yang sangat darastis terhadap besaran retribusi yang sebelumnya, sehingga pihaknya  meminta  OPD terkait untuk dikaji kembali.

Hal itu juga disampaikan Kepala Dinas lingkungan Hidup Mohammad Irfan Maraila mengatakan tarif retribusi dilihat dari jumlah penghasilan sampah, misalnya kantor DPRD dan kantor Bupati Parigi Moutong naik 300 sampai 400 persen karna berdasarkan jumlah orang penghasil sampah didalamnya.

“Berdasarkan jumlah besaran yang ditentukan itu kami masih menggambil sampel dari palu, ” ungkap Irfan marilah.

Irfan Marilah menerangkan, kalu masih diberikan kesempatan dengan kondisi abnormal sekarang ini pihak DLH juga akan sesuaikan dengan standar  retribusi, tidak juga seperti tahun sebelumnya dan tidak juga untuk tahun ini supaya berimbang.

Lanjut politisi PKS Mohammad Fatdli sebagai anggota pansus III DPRD Parigi Moutong mengatakan, angka-angka yang sudah disusun dari Dinas tersebut  mengalami kenaikan dari ketentuan lama sehingga tidak menyusuikan kestabilan perokonomian kita.

” Untuk itu tarif retribusi yang sudah di susun oleh SKPD sebelumnya dengan besaran angka 300 sampai 400 harus dimatangkan dan dikaji secara internal setalah itu akan dibahas kembali, ” ujarnya.

“Dia menambahkan, pontensi pendapatan daerah itu kejar naik, tetapi harus berbanding lurus dengan potensi yang ada, dengan melihat perekonomian masyarakat, jangan sampai kita kejar pendapatan daerah besar tapi terkesan kita mencekik pertumbuhan perekonomian,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pengukuhan Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Lansia) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026 – 2029.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Wakil Bupati Parigi Moutong H.…

2 hari ago

Kawal Agenda Pembangunan 2026, DPRD Parigi Moutong Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan I

PARIGI MOUTONG – Agenda pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 resmi diperkuat dengan penyerahan Laporan…

2 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dengan Agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

Parigi Moutong - Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

2 hari ago

Pemkab Parigi Moutong Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dalam Laporan Reses DPRD 2026

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menanggapi secara serius setiap…

3 hari ago

Sinergi Polda Sulteng dan PWI : Jaga Stabilitas Melalui Pemberitaan Berimbang

PALU — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi…

7 hari ago

Kadis Koperasi Parigi Moutong Buka Musda Dekopinda, Dorong Digitalisasi dan Regenerasi Koperasi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Musyawarah…

7 hari ago