Tarif Retribusi Di Anggap Menyusahkan Masyarakat, DPRD Menolak

Reporter: Akbar lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Melonjaknya tarif retribusi sampah ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dikhawatirkan berdampak pada masyarakat.

Hal itu diungkap Anggota Pansus III DPRD Parigi Moutong, Mohammad Fatdli, saat ditemui soalkakita.com diselah kesibukannya Kamis (02/07). Dia mengatakan, melonjaknya tarif retribusi sampah harus disesuaikan dengan pendapatan masyarakat.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin  mengalami kenaikan yang signifikan sehingga tidak melihat pada kondisi perekonomian masyarakat dan pertumbuhan siklus investasi daerah ini.

“Pembahasan retribusi ini sebelum pasca Covid-19. Dilihat dari rincian objek retribusi dengan besaran angka masih mengacu pada ketentuan lama, sehingga ada beberapa poin yang tidak sesuai angka, ” ungkapnya.

Dia mengatakan, kenaikan angka retribusi yang sangat darastis terhadap besaran retribusi yang sebelumnya, sehingga pihaknya  meminta  OPD terkait untuk dikaji kembali.

Hal itu juga disampaikan Kepala Dinas lingkungan Hidup Mohammad Irfan Maraila mengatakan tarif retribusi dilihat dari jumlah penghasilan sampah, misalnya kantor DPRD dan kantor Bupati Parigi Moutong naik 300 sampai 400 persen karna berdasarkan jumlah orang penghasil sampah didalamnya.

“Berdasarkan jumlah besaran yang ditentukan itu kami masih menggambil sampel dari palu, ” ungkap Irfan marilah.

Irfan Marilah menerangkan, kalu masih diberikan kesempatan dengan kondisi abnormal sekarang ini pihak DLH juga akan sesuaikan dengan standar  retribusi, tidak juga seperti tahun sebelumnya dan tidak juga untuk tahun ini supaya berimbang.

Lanjut politisi PKS Mohammad Fatdli sebagai anggota pansus III DPRD Parigi Moutong mengatakan, angka-angka yang sudah disusun dari Dinas tersebut  mengalami kenaikan dari ketentuan lama sehingga tidak menyusuikan kestabilan perokonomian kita.

” Untuk itu tarif retribusi yang sudah di susun oleh SKPD sebelumnya dengan besaran angka 300 sampai 400 harus dimatangkan dan dikaji secara internal setalah itu akan dibahas kembali, ” ujarnya.

“Dia menambahkan, pontensi pendapatan daerah itu kejar naik, tetapi harus berbanding lurus dengan potensi yang ada, dengan melihat perekonomian masyarakat, jangan sampai kita kejar pendapatan daerah besar tapi terkesan kita mencekik pertumbuhan perekonomian,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Parigi Moutong, Soalkakita - Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK)…

4 minggu ago

Lapas Parigi Gandeng LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk Perkuat Bantuan Hukum Tahanan

Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

1 bulan ago

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Kampanye Publik Dukung Zona Integritas Menuju WBK

Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…

2 bulan ago

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

2 bulan ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

2 bulan ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 bulan ago