Tersangka Korupsi, Sugeng, Hamka, Dan M. Toha Masuk “Bui”

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan Aset Daera Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah tahun 2012 silam,  resmi di tahan di Rutan kelas Tiga Desa Olaya Kecamatan Parigi.

Tiga tersangka itu mempunyai status jabatan ‘empuk’, yakni, Sugeng Salilama, sebelumnya Ia perna menahkodai Koperasi Tasi Buke Katuvu yang menjdi akar masalah hingga masuk bui, tidak puas dengan jabatan itu Sungeng, mulai mempermantap karirnya di dunia politik dengan menduduki Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong.

Sementara , Hamka Lagala juga perna menduduki jabatan sesuai golongan pakat ASNnya yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, beberapa tahun menjabat ia dilantik kembali sebagai Kepala Dinas Kemenifo Parigi Moutong sesuai masa priode.

Kemudian, Muhammad Toha juga merupakan bendahara dari Koperasi Tasi Buke Katuvu yang menjadi tersangka kasus korpusi ‘massal’.

Jabatan yang empuk, menyeret tiga nama itu masuk dalam perangkap kasus korupsi aset daerah DKP Parimo tahun 2012 silam, 

Kasus yang merugikan keuangan Negara mencapai Rp 2,1 miliar itu, menyeret tiga orang tersangka  ‘nginap’ di Ruma Tahanan Kelas Tiga Desa Olaya selama 20 hari kedepan untuk mengikuti proses selanjutanya.

Kepada Awak media, Rabu, (10/02) Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamad Fahrul Rozzi SH, MH mengungkapkan,  penyidik telah melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa perkara korupsi penyimpangan aset Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012, oleh Koperasi Tasi Buke Katuvu telah P21 dan di lakukan penahanan 20 hari kedepan,”ujarnya.

Tersangka tersebut, kata ia, inisial SS, MT, HL,  dari tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, kemudian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Kasi Pidsus Mohammad Tang, SH menerangkan, dari awal rangkaia ini hanya perlekapan pemberkasan dan alat bukti hingga masuk P21,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

UIN Datokarama kerjasama Pemda Buol optimalkan implementasi Tri Dharma PT

Buol - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi…

2 hari ago

Dengar Aspirasi Publik, Bupati Parigi Moutong Resmi Batalkan Usulan Wilayah Pertambangan

Parigi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membatalkan usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah…

3 hari ago

Kawal Kebijakan Tambang, Aliansi Rakyat dan DPRD Parigi Moutong Akan Gelar Dialog Publik

PARIGI MOUTONG – Aliansi Rakyat Peduli Parigi Moutong (ARPP) akan menggelar sebuah dialog rakyat yang…

4 hari ago

Langkah Nyata Sekda Parigi Moutong Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Daerah Lewat Digitalisasi Distribusi Pangan

Jakarta – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat ekonomi daerah…

4 hari ago

Sekretaris Daerah Parigi Moutong Kunjungi Ombudsman RI, Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Daerah sebagai Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah…

5 hari ago

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu dan LBH Rumah Hukum Tadulako Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Palu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan LBH…

5 hari ago