Tersangka Korupsi, Sugeng, Hamka, Dan M. Toha Masuk “Bui”

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan Aset Daera Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah tahun 2012 silam,  resmi di tahan di Rutan kelas Tiga Desa Olaya Kecamatan Parigi.

Tiga tersangka itu mempunyai status jabatan ‘empuk’, yakni, Sugeng Salilama, sebelumnya Ia perna menahkodai Koperasi Tasi Buke Katuvu yang menjdi akar masalah hingga masuk bui, tidak puas dengan jabatan itu Sungeng, mulai mempermantap karirnya di dunia politik dengan menduduki Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong.

Sementara , Hamka Lagala juga perna menduduki jabatan sesuai golongan pakat ASNnya yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, beberapa tahun menjabat ia dilantik kembali sebagai Kepala Dinas Kemenifo Parigi Moutong sesuai masa priode.

Kemudian, Muhammad Toha juga merupakan bendahara dari Koperasi Tasi Buke Katuvu yang menjadi tersangka kasus korpusi ‘massal’.

Jabatan yang empuk, menyeret tiga nama itu masuk dalam perangkap kasus korupsi aset daerah DKP Parimo tahun 2012 silam, 

Kasus yang merugikan keuangan Negara mencapai Rp 2,1 miliar itu, menyeret tiga orang tersangka  ‘nginap’ di Ruma Tahanan Kelas Tiga Desa Olaya selama 20 hari kedepan untuk mengikuti proses selanjutanya.

Kepada Awak media, Rabu, (10/02) Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamad Fahrul Rozzi SH, MH mengungkapkan,  penyidik telah melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa perkara korupsi penyimpangan aset Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012, oleh Koperasi Tasi Buke Katuvu telah P21 dan di lakukan penahanan 20 hari kedepan,”ujarnya.

Tersangka tersebut, kata ia, inisial SS, MT, HL,  dari tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, kemudian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Kasi Pidsus Mohammad Tang, SH menerangkan, dari awal rangkaia ini hanya perlekapan pemberkasan dan alat bukti hingga masuk P21,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

LBH Rumah Hukum Tadulako Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

Soalkakita, Parigi— Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat LBH Rumah Hukum Tadulako menggelar…

3 hari ago

Sekda Zulfinasran Pimpin Rapat Percepatan Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Parimo

PARIGI MOUTONG - Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran didampingi Kaban Bappelitbagda, Irwan bersama…

5 hari ago

Kepala Dinas Kominfo Parigi Moutong Hadiri Sosialisasi Pengawasan Multimedia Bersama Kejaksaan Agung RI

Palu — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong, Enang, menghadiri kegiatan Sosialisasi…

5 hari ago

Bupati Parigi Moutong Batalkan Rencana Pembangunan IPLT di Desa Jononunu, Pemerintah Segera Cari Lokasi Alternatif

PARIGI MOUTONG — Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi…

7 hari ago

Wabup Buka Secara Resmi Bimtek Sinergitas Dan Konsolidasi Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (E-SPM)

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Abdul Sahid membuka secara resmi Bimbingan Teknis…

7 hari ago

WORKSHOP FINALISASI PETA JALAN PENGEMBANGAN KAKAO DAN KOPI BERKELANJUTAN DI KABUPATEN POSO – SULAWESI TENGAH

Soalkakita, Poso - Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dalam hal ini Dinas Pertanian Dan Bappelitbangda  Kabupaten…

7 hari ago