Tersangka Korupsi, Sugeng, Hamka, Dan M. Toha Masuk “Bui”

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan Aset Daera Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah tahun 2012 silam,  resmi di tahan di Rutan kelas Tiga Desa Olaya Kecamatan Parigi.

Tiga tersangka itu mempunyai status jabatan ‘empuk’, yakni, Sugeng Salilama, sebelumnya Ia perna menahkodai Koperasi Tasi Buke Katuvu yang menjdi akar masalah hingga masuk bui, tidak puas dengan jabatan itu Sungeng, mulai mempermantap karirnya di dunia politik dengan menduduki Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong.

Sementara , Hamka Lagala juga perna menduduki jabatan sesuai golongan pakat ASNnya yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, beberapa tahun menjabat ia dilantik kembali sebagai Kepala Dinas Kemenifo Parigi Moutong sesuai masa priode.

Kemudian, Muhammad Toha juga merupakan bendahara dari Koperasi Tasi Buke Katuvu yang menjadi tersangka kasus korpusi ‘massal’.

Jabatan yang empuk, menyeret tiga nama itu masuk dalam perangkap kasus korupsi aset daerah DKP Parimo tahun 2012 silam, 

Kasus yang merugikan keuangan Negara mencapai Rp 2,1 miliar itu, menyeret tiga orang tersangka  ‘nginap’ di Ruma Tahanan Kelas Tiga Desa Olaya selama 20 hari kedepan untuk mengikuti proses selanjutanya.

Kepada Awak media, Rabu, (10/02) Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamad Fahrul Rozzi SH, MH mengungkapkan,  penyidik telah melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa perkara korupsi penyimpangan aset Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012, oleh Koperasi Tasi Buke Katuvu telah P21 dan di lakukan penahanan 20 hari kedepan,”ujarnya.

Tersangka tersebut, kata ia, inisial SS, MT, HL,  dari tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, kemudian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Kasi Pidsus Mohammad Tang, SH menerangkan, dari awal rangkaia ini hanya perlekapan pemberkasan dan alat bukti hingga masuk P21,” pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pilkada Parigi Moutong 2024, Pasangan BERSINAR Lolos Tes Kesehatan

PARIGI - Pasangan bertagline BERSINAR (Bersama Nizar-Ardi) yang merupakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati…

23 jam ago

Bacagub Ahmad M Ali Yakini Menang 70% di Kabupaten Parigi Moutong

Parigi - Bakal calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad M Ali sangat yakin akan menjadi pemenang…

2 hari ago

Sang Pioner Olahraga Dari Timur Kini Maju Pilkada Parigi Moutong 2024

PARIGI - Orang nomor satu di KONI Provinsi Sulawesi Tengah M. Nizar Rahmatu maju dalam…

2 hari ago

Pasangan BERSINAR Silaturahmi Bersama Warga, M Nizar Rahmatu Berjanji Perbaiki Ibu Kota dan Rumah Sakit Moutong

PARIGI - Warga Parigi Moutong tengah bersiap memilih calon pemimpin untuk lima tahun ke depan,…

5 hari ago

M Nizar Rahmatu Lantik Ketua KONI Kabupaten Parigi Moutong Masa Bhakti 2024-2028

PARIGI - Ketua Umum Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah M Nizar Rahmatu resmi…

5 hari ago

Gerakan Akar Rumput Bentuk 1000 posko rakyat Anti politik Uang

Parigi - Gerakan Akar Runput Rusdy Mastura akan bangun 1000 posko rakyat, posko ini akan…

7 hari ago